(Beritadaerah-Jakarta) Indonesia menghadapi tahun 2025 dengan optimisme yang didukung oleh reformasi perpajakan yang terus berjalan. Pemerintah berupaya memaksimalkan penerimaan negara melalui berbagai langkah strategis, sambil menjawab tantangan yang muncul dari dinamika ekonomi global dan domestik.
Transformasi Digital dalam Administrasi Pajak
Salah satu aspek utama dari kebijakan perpajakan di Indonesia adalah percepatan transformasi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengadopsi berbagai teknologi untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan memperluas basis pajak. Sistem inti perpajakan (Core Tax System) yang ditargetkan selesai implementasinya pada 2025 diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak serta meningkatkan akurasi data.
Digitalisasi ini juga mendukung integrasi dengan platform e-commerce dan teknologi finansial (fintech), yang terus berkembang pesat. Dengan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah berusaha mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor digital, termasuk melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas.
Peningkatan Kepatuhan dan Penegakan Hukum
Dalam meningkatkan penerimaan pajak, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas utama. Strategi ini melibatkan edukasi perpajakan yang lebih luas serta insentif bagi wajib pajak yang patuh. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak juga diperketat dengan memanfaatkan data hasil pertukaran informasi keuangan internasional melalui inisiatif Automatic Exchange of Information (AEOI).
Selain itu, pemerintah juga merumuskan kebijakan untuk meminimalkan praktik base erosion and profit shifting (BEPS) oleh perusahaan multinasional. Implementasi Pilar Dua dari OECD yang mencakup pengenaan pajak minimum global diperkirakan akan berdampak signifikan dalam mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Peluang dan Tantangan Ekonomi Global
Perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk fluktuasi harga komoditas dan tekanan inflasi, menjadi tantangan bagi kebijakan perpajakan. Namun, keberlanjutan reformasi pajak, termasuk penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dan individu, dapat memberikan daya saing bagi iklim investasi Indonesia.
Selain itu, potensi penerimaan dari sektor ekonomi hijau menjadi perhatian pemerintah. Kebijakan pajak karbon yang telah dirintis sejak 2022 akan terus dikembangkan, seiring dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon dan mendukung transisi energi bersih.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) meningkat hingga 12-13% pada 2025, seiring dengan pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan perluasan basis pajak. Untuk mencapai target ini, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi terus dioptimalkan, termasuk melalui penyederhanaan proses administrasi dan pengawasan berbasis risiko.
Namun, keberhasilan pencapaian target ini sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang inklusif dan partisipatif, sistem perpajakan diharapkan tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara tetapi juga instrumen yang mendorong pemerataan dan keberlanjutan ekonomi.
Outlook perpajakan Indonesia di tahun 2025 mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk menjawab tantangan era modernisasi. Transformasi digital, penguatan penegakan hukum, dan kebijakan inovatif menjadi pilar penting untuk mendukung keberlanjutan fiskal. Meski tantangan tidak sedikit, peluang untuk meningkatkan penerimaan dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tetap terbuka lebar. Dengan komitmen yang konsisten, Indonesia siap melangkah menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan.
Proses Penerapan Core Tax System (CTS) di Indonesia
Penerapan Core Tax System (CTS) di Indonesia merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan pajak. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital yang modern. Berikut adalah tahapan umum dalam implementasinya:
1. Perencanaan dan Desain Sistem
– Analisis kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan teknis dan operasional DJP, termasuk integrasi dengan sistem lain seperti perbankan dan platform digital.
– Pemetaan proses bisnis: Proses administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, dan penegakan hukum diubah menjadi alur digital yang terstruktur.
– Penyusunan regulasi pendukung: Penyesuaian peraturan untuk mengakomodasi perubahan dalam tata kelola administrasi pajak berbasis digital.
2. Pengadaan Teknologi
– Pemilihan penyedia teknologi: Mengadakan tender untuk memilih mitra teknologi yang menyediakan perangkat lunak, perangkat keras, dan solusi integrasi sistem.
– Pengembangan infrastruktur: Memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk server, jaringan, dan pusat data yang aman dan andal.
3. Implementasi Bertahap
– Uji coba sistem: Sebelum diluncurkan secara penuh, sistem diuji dalam lingkungan simulasi untuk memastikan stabilitas dan keamanannya.
– Peluncuran bertahap: CTS diterapkan secara bertahap di beberapa kantor pajak untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah teknis atau operasional.
4. Pelatihan dan Edukasi
– Pelatihan pegawai DJP: Pegawai diberikan pelatihan intensif untuk memahami fitur dan penggunaan CTS.
– Edukasi wajib pajak: Pemerintah menyelenggarakan sosialisasi kepada wajib pajak untuk memperkenalkan fitur baru dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
5. Monitoring dan Evaluasi
– Pengawasan operasional: Sistem dipantau secara ketat untuk memastikan operasional berjalan lancar dan data pajak terkelola dengan baik.
– Evaluasi kinerja: Feedback dari pengguna (pegawai dan wajib pajak) dikumpulkan untuk meningkatkan fungsi sistem.
Keuntungan Diterapkannya Core Tax System di Indonesia
Penerapan Core Tax System di Indonesia menjadi langkah strategis dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam pengelolaan pajak, sejalan dengan perkembangan digitalisasi.
Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari implementasi Core Tax System di Indonesia:
1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Core Tax System memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau kewajiban perpajakan secara real-time. Dengan integrasi data yang lebih baik, wajib pajak dapat lebih mudah melaporkan kewajiban mereka secara akurat dan tepat waktu, sehingga mengurangi potensi pelanggaran atau keterlambatan.
2. Efisiensi Administrasi Pajak
Sistem ini mengurangi proses manual dalam administrasi pajak, sehingga mempercepat waktu pemrosesan data. Baik wajib pajak maupun petugas pajak dapat mengurangi penggunaan dokumen fisik, yang berdampak pada penghematan waktu dan biaya.
3. Peningkatan Transparansi
Core Tax System memanfaatkan teknologi big data dan analitik untuk memastikan bahwa setiap transaksi pajak tercatat secara jelas. Ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa sistem perpajakan berjalan dengan adil dan akuntabel.
4. Integrasi Antar-Instansi
Dengan Core Tax System, DJP dapat bekerja sama lebih efektif dengan instansi pemerintah lainnya, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan lembaga perbankan. Hal ini mempermudah pertukaran data untuk mendeteksi potensi penghindaran pajak atau aktivitas yang mencurigakan.
5. Peningkatan Penerimaan Negara
Melalui pemanfaatan teknologi yang canggih, Core Tax System membantu mendeteksi dan meminimalkan celah-celah yang sering dimanfaatkan untuk menghindari pajak. Hal ini berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
6. Kemudahan Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak mendapatkan pengalaman yang lebih baik melalui sistem berbasis digital. Layanan seperti e-filing, e-billing, dan konsultasi pajak berbasis daring menjadi lebih mudah diakses, sehingga mengurangi hambatan birokrasi.
7. Mendukung Transformasi Digital
Implementasi Core Tax System sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan digitalisasi di berbagai sektor. Hal ini juga mempersiapkan Indonesia untuk bersaing dalam era ekonomi digital global.
Core Tax System adalah lompatan besar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga menjadi pendorong utama untuk memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan. Dengan strategi yang tepat, penerapan CTS diharapkan menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia, mendukung target reformasi dan meningkatkan kontribusi pajak terhadap perekonomian nasional.