(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama dengan 42 negara dan yurisdiksi lainnya. MLI STTR ini merupakan bagian dari kesepakatan global dalam Pilar 2, yang bertujuan untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat di antara negara-negara.
MLI STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan layanan yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menerapkan tarif pajak di bawah 9%. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk transaksi intragrup dengan nilai di atas 1 juta euro per tahun pajak (materiality threshold), dan untuk penghasilan selain bunga dan royalti, jumlah pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah margin 8,5% (mark-up threshold).
Keterlibatan Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerja sama ekonomi global. Aturan ini juga membantu menciptakan kondisi persaingan yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, memastikan bahwa perusahaan lokal memiliki kesempatan yang sama di pasar. Selain itu, STTR memperkuat kebijakan anti-penghindaran pajak di Indonesia, yang pada gilirannya dapat memperluas ruang fiskal pemerintah untuk menangani berbagai tantangan ekonomi makro.
Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan menciptakan ruang fiskal yang sehat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif global ini juga merupakan langkah strategis menuju keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Pengumpulan sumber daya domestik sangat penting bagi setiap negara, dan STTR memberikan mekanisme untuk melindungi basis pajak mereka,” kata Menkeu.
Ketentuan MLI STTR akan diimplementasikan secara serentak tanpa perlu negosiasi bilateral. Meski begitu, aturan ini diperkirakan akan mempengaruhi 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga pemberlakuannya masih menunggu proses ratifikasi oleh pemerintah.