Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan pemahaman dan pelindungan KI bagi pelaku IKM. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, KI menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha karena dapat memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendorong nilai tambah.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan pemahaman dan pelindungan KI bagi pelaku IKM. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, KI menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha karena dapat memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendorong nilai tambah.

Pemda Perlu Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Industri Daerah Naik Kelas

(Beritadaerah – Jakarta) Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM). Salah satu langkah yang perlu mendapat perhatian adalah membantu pelaku usaha melindungi Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi bagian dari nilai produk mereka.

Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, produk daerah tidak cukup hanya memiliki kualitas yang baik. Merek, desain, inovasi, motif, teknologi, hingga keunikan yang menjadi ciri khas daerah juga perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan pemahaman dan pelindungan KI bagi pelaku IKM. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, KI menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha karena dapat memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mendorong nilai tambah.

“Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurutnya, pelindungan KI tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Bagi pelaku industri kecil, KI merupakan aset usaha yang dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Karena itu, pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih besar dengan memberikan edukasi, pendampingan pendaftaran, hingga membantu pelaku IKM mengembangkan produk yang memiliki potensi KI.

KI Menjadi Modal Penting Industri Daerah

Penguatan KI menjadi semakin penting karena banyak daerah di Indonesia memiliki produk unggulan yang lahir dari keterampilan masyarakat dan potensi lokal.

Mulai dari batik, tenun, kerajinan kayu, gerabah, anyaman, makanan olahan, hingga berbagai produk kreatif lainnya memiliki karakteristik yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Keunikan tersebut sebenarnya merupakan aset ekonomi daerah. Namun, tanpa pelindungan yang memadai, produk lokal berisiko ditiru atau dipasarkan oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat yang sepadan kepada masyarakat yang menciptakannya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Reni Yanita mengatakan, kesadaran mengenai KI perlu dibangun sejak sebuah usaha mulai dirintis.

“Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Reni.

Bagi pemerintah daerah, kondisi ini menjadi peluang untuk menjadikan KI sebagai bagian dari program pengembangan industri. Pendampingan tidak berhenti pada membantu pelaku usaha mendapatkan izin usaha, sertifikasi, atau akses pembiayaan, tetapi juga perlu diarahkan pada bagaimana produk dan identitas usaha memiliki perlindungan hukum.

Daerah Punya Peran Besar

Penguatan KI tidak harus selalu dilakukan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dapat menjadi penggerak utama karena paling dekat dengan pelaku usaha.

Pemda dapat memulai dengan memetakan produk unggulan daerah yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek, desain industri, hak cipta, paten, maupun Indikasi Geografis (IG).

Langkah berikutnya adalah menyediakan pendampingan. Pelaku IKM sering kali memiliki keterbatasan pengetahuan dan sumber daya untuk mengurus pelindungan KI secara mandiri.

Program pendampingan dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi perindustrian, koperasi dan UMKM, perdagangan, maupun ekonomi kreatif. Pemerintah daerah juga dapat membangun kerja sama dengan Kemenperin, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, asosiasi usaha, dan lembaga terkait lainnya.

Dengan pola tersebut, pelindungan KI dapat menjadi bagian dari ekosistem pengembangan industri daerah.

Yogyakarta Contoh Pengembangan Industri Berbasis Potensi Lokal

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan industri berbasis kreativitas dan kearifan lokal.

Pada 2025, perekonomian DIY tumbuh 5,49 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp208,13 triliun. Industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 11,80 persen terhadap PDRB, disusul penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 10,91 persen serta pertanian sebesar 10,13 persen.

Potensi tersebut didukung keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha.

Besarnya basis IKM tersebut menunjukkan bahwa penguatan industri daerah tidak hanya berkaitan dengan jumlah pelaku usaha, tetapi juga bagaimana produk yang mereka hasilkan memiliki identitas dan nilai tambah.

Karena itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal IKMA menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti 120 pelaku industri kecil. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk KI, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, hingga Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis Bisa Menjadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Salah satu bentuk KI yang sangat relevan dengan pengembangan ekonomi daerah adalah Indikasi Geografis.

IG dapat diberikan kepada produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu karena dipengaruhi oleh faktor geografis, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.

Artinya, IG sangat cocok dikembangkan untuk produk yang memiliki hubungan kuat dengan daerah asalnya.

DIY telah memiliki delapan produk IG terdaftar. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul, yaitu Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.

Potensi tersebut masih dapat dikembangkan. Salah satunya melalui Anyaman Bambu Muntuk Bantul yang dikenal memiliki reputasi hingga pasar internasional.

Kemenperin bersama Pemerintah Kabupaten Bantul dan berbagai pemangku kepentingan melakukan pembahasan untuk mengidentifikasi karakteristik dan kualitas Anyaman Bambu Muntuk sebagai bagian dari persiapan menuju pelindungan IG.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa produk kerajinan yang selama ini berkembang di masyarakat dapat diarahkan menjadi aset ekonomi daerah apabila dikelola dan dilindungi secara tepat.

Bukan Sekadar Sertifikat

Namun, mendapatkan sertifikat KI maupun IG bukanlah tujuan akhir.

Setelah produk mendapatkan pelindungan, pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu memastikan kualitas produk tetap terjaga. Untuk produk IG, misalnya, diperlukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, standar kualitas, keterunutan produk, hingga penggunaan label.

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) memiliki peran penting dalam menjaga standar tersebut bersama pemerintah daerah dan para pelaku usaha.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menegaskan, pelindungan IG harus diikuti dengan upaya menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk secara konsisten.

Dengan demikian, sertifikat KI tidak berhenti sebagai dokumen legalitas, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga kualitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk daerah.

Saatnya Pemda Menjadikan KI Bagian dari Program Industri

Pengalaman Yogyakarta dan Kabupaten Bantul dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain di Indonesia.

Setiap daerah sebenarnya memiliki produk yang berpotensi dikembangkan melalui pelindungan KI. Tantangannya adalah bagaimana pemerintah daerah menemukan, memetakan, mendampingi, dan mengembangkan potensi tersebut secara berkelanjutan.

Pemda dapat menyusun program sederhana, mulai dari pemetaan produk unggulan, edukasi KI, pendampingan pendaftaran, peningkatan kualitas, penguatan merek, promosi, hingga membuka akses pasar.

Pendekatan tersebut akan membuat kebijakan industri daerah tidak hanya berorientasi pada jumlah pelaku usaha, tetapi juga pada peningkatan kualitas dan nilai ekonomi produk.

Di tengah persaingan produk yang semakin ketat, identitas daerah dapat menjadi keunggulan. Produk yang memiliki cerita, kualitas, keterampilan lokal, dan identitas yang kuat akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan tempat di pasar nasional maupun internasional.

Karena itu, pelindungan Kekayaan Intelektual perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan industri daerah. Semakin cepat pemerintah daerah membantu pelaku IKM melindungi dan mengembangkan aset intelektualnya, semakin besar pula peluang produk lokal naik kelas dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.