Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Berhasil Menertibkan 645 Bangunan Liar

(Beritadaerah-Bandung) Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP Kota Bandung menindak sebanyak 193 bangunan tanpa izin. Penindakan ini menyasar berbagai lokasi strategis, meliputi Jalan Pandanwangi, KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, Babakan Tarogong, Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Ambon, Dipatiukur, Singaperbangsa, aset Pemkot di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

0perasi gabungan yang dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar, yang terdiri atas 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana PKL di kawasan Pasar Cicadas.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan pentingnya koordinasi dengan aparat kewilayahan sebelum menggelar penertiban. Pada Selasa (4/8/2026), ia menjelaskan bahwa rapat persiapan bersama Forkopimcam dan unsur setempat dilakukan untuk pemetaan lapangan serta analisis dampak sosial agar proses penertiban berjalan aman dan kondusif.

Sukma mengatakan, tantangan di lapangan tetap ada, meski tidak sampai menghambat jalannya penertiban. Sebagian besar pemilik bangunan liar telah memahami bahwa bangunan yang didirikan memang melanggar ketentuan.

Sukma mengakui bahwa penolakan dan kendala di lapangan tetap ditemui, meski tidak pernah menghentikan jalannya operasi penertiban. Menurutnya, mayoritas pemilik telah memahami bahwa bangunan milik mereka berdiri secara ilegal. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung tetap mendukung warga yang mencari nafkah, selama kegiatan usaha dilakukan dengan mematuhi regulasi dan tidak menyalahgunakan fasilitas publik.

Sukma menambahkan “Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinam yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” Ia menjelaskan bahwa penataan berfokus pada lokasi dan mekanisme aktivitas warga. Sejalan dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan fungsinya bagi pejalan kaki dan drainase dijaga agar tetap lancar. Selain itu, warga diimbau aktif melaporkan pelanggaran seperti bangunan liar atau PKL mengganggu melalui layanan aduan LAPOR! yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Satpol PP Kota Bandung juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis.Kolaborasi tersebut dinilai efektif untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum. Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah rencana penertiban lanjutan pada Agustus 2026.

Beberapa lokasi yang menjadi prioritas antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur. Pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah menunggu arahan pimpinan serta menyesuaikan penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.