PPN bagi Korporasi AS Tetap Diberlakukan, Pemerintah Pastikan Tak Ada Keistimewaan Pajak

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlaku bagi perusahaan asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia. Tidak terdapat perlakuan khusus ataupun pembebasan pajak dalam kerja sama dagang yang tengah dibahas.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa seluruh entitas usaha, termasuk dari Negeri Paman Sam, dikenakan PPN sesuai regulasi nasional. Ia menjelaskan bahwa prinsip utama dalam kebijakan perpajakan adalah kesetaraan, sehingga tidak ada perlakuan diskriminatif maupun istimewa terhadap negara tertentu.

Menurutnya, kesepakatan dalam kerangka The Agreement on Reciprocal Trade (ART) hanya memastikan bahwa pengenaan pajak dilakukan secara adil dan setara. Artinya, perusahaan Amerika Serikat diposisikan sama dengan pelaku usaha dari negara lain yang beroperasi di Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik yang muncul seiring pembahasan kerja sama dagang bilateral. Pemerintah menekankan bahwa seluruh kebijakan fiskal tetap berpijak pada aturan yang berlaku dan kepentingan nasional.

Selain isu perpajakan, kerja sama di sektor mineral kritis turut menjadi perhatian. Pemerintah memastikan kebijakan larangan ekspor bahan mentah tetap dijalankan. Tidak ada rencana membuka kembali ekspor mineral mentah ke Amerika Serikat.

Dalam skema ART, perusahaan AS justru diarahkan untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha nasional dalam pengembangan industri pengolahan mineral kritis dan rare earth di dalam negeri. Dengan demikian, investasi difokuskan pada aktivitas penambangan dan pemrosesan di Indonesia, sementara komoditas yang diekspor adalah produk bernilai tambah.

Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas lapangan kerja, mempercepat alih teknologi, serta meningkatkan kontribusi sektor hilirisasi terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah juga meluruskan anggapan bahwa ART mencakup isu pertahanan atau keamanan, termasuk persoalan Laut China Selatan. Kerja sama tersebut ditegaskan semata-mata berkaitan dengan perdagangan dan investasi, tanpa menyentuh aspek non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan nasional, maupun pengamanan perbatasan.

Di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah memandang kemitraan yang saling menguntungkan sebagai strategi untuk memperluas akses pasar sekaligus memperkokoh industri dalam negeri, dengan tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.