Jelang Ramadhan, Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil

(Beritadaerah-Jakarta) Guna menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup. Hal ini dilakukan setelah adanya laporan di lapangan yang mengindikasikan penjualan di atas harga acuan maksimal yang ditetapkan pemerintah di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Demikian arahan dari Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman,

Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, Mentan Amran menegaskan seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026. Kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika memanfaatkan momentum meningkatnya kebutuhan masyarakat pada hari besar keagamaan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, dinas yang membidangi perdagangan provinsi dan kabupaten/kota telah melaksanakan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada Minggu, 8 Februari 2026. Dalam sidak tersebut terindikasi terdapat over faktur harga penjualan sapi hidup di tingkat rumah potong hewan.

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan langsung mengundang para pimpinan perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan RPH untuk hadir dalam rapat stabilisasi. Dalam suratnya, disebutkan adanya indikasi penjualan dengan harga Rp 56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menyampaikan, pertemuan tersebut memastikan kembali disiplin harga di seluruh rantai pasok agar menjaga stabilisasi harga daging sapi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
“Dan kami pada malam itu juga langsung melakukan penelusuran dan hari ini kami memastikan lagi bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ini ternyata di harga feedloter-nya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter itu menjualnya di RPH Rp55.500 (red: dibawah Rp56 ribu),” kata Agung, Minggu (8/2)
Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup tersebut bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor. Jika dari distributor diteruskan lagi ke pihak berikutnya, pemerintah menegaskan harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan, yakni Rp56.000 per kilogram bobot hidup.
Ia menekankan disiplin tersebut penting demi menjaga harga daging di pasar tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

“Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000,” kata Agung.

Bagi masyarakat, hasil rapat ini memberi kepastian bahwa harga daging sapi tetap berada dalam kendali pemerintah. Disiplin di tingkat feedlot, distributor, hingga RPH diharapkan mencegah kenaikan yang bisa membebani pembeli. Negara hadir memastikan aturan dipatuhi, sementara asosiasi dan aparat ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan.

Dengan pola pengawasan aktif dan respons cepat, pemerintah berharap stabilitas terus terjaga sehingga pasokan tersedia dan masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga yang wajar hingga periode hari besar keagamaan nasional.