(Beritadaerah-Jakarta) Dalam sektor transportasi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Dengan diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Kebijakan ini diharapkan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang sehari-hari menghadapi risiko tinggi di lapangan.
Dalam keterangan tertulisnya,Senin (19/1), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, potongan iuran tersebut dirancang agar perlindungan kerja semakin terjangkau dan kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Dari Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan,” ujar Indah.
Menurutnya, sasaran kebijakan ini adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja mandiri yang tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja. Diskon berlaku bagi pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta aktif maupun yang baru mendaftar.
Namun demikian, Indah menegaskan diskon tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk manfaat perawatan medis, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara JKM merupakan santunan uang tunai bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” tambah Indah.
Pemerintah mengharapkan melalui kebijakan ini perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi semakin kuat, sekaligus menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha pekerja mandiri di tengah dinamika ekonomi nasional.


