Kementerian PUPR Tegaskan Peningkatan Standar Layanan Jalan Tol untuk Perkuat Keselamatan dan Efisiensi Transportasi

(Beritadaerah-Bandung) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di seluruh ruas jalan tol nasional melalui penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Penegasan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Jalan Tol Soreang–Pasir Koja (Soroja), Kota Bandung, pada Kamis (6/11/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan meninjau langsung pelaksanaan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta memastikan bahwa pelayanan kepada pengguna jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri PUPR Dody Hanggodo menuturkan bahwa keberadaan jalan tol memiliki peran penting dalam mempercepat arus distribusi barang dan jasa, meningkatkan efisiensi transportasi, serta menekan biaya logistik antarwilayah. Menurutnya, pengembangan infrastruktur jalan tol diharapkan dapat membuka akses ekonomi baru dan memperkuat konektivitas nasional.

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan SPM di lapangan. Ia menyebut bahwa ruas Tol Soroja sepanjang 8,15 kilometer telah memenuhi delapan parameter SPM sebagaimana yang dipersyaratkan. Setiap temuan hasil evaluasi juga telah ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang nyata.

Lebih lanjut, Ni Komang menyampaikan bahwa Kementerian PUPR tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang SPM untuk memperbarui regulasi sebelumnya, yaitu Permen PUPR No.16 Tahun 2014. Penyusunan aturan baru tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini nantinya akan memuat pembaruan parameter pelayanan dan ketentuan sanksi administratif bagi BUJT yang belum memenuhi standar.

“Penyusunan aturan baru ini sedang difinalisasi oleh BPJT bersama Direktorat Jenderal Bina Marga, dan diharapkan dapat diterbitkan paling lambat awal tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto menyampaikan bahwa hasil evaluasi menunjukkan beberapa faktor yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan di jalan tol. Ia menilai bahwa sejumlah aspek dalam regulasi SPM perlu direvisi, termasuk ketentuan terkait kecepatan rata-rata kendaraan, pengelolaan bahaya di sisi jalan, serta pemasangan rambu-rambu keselamatan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi langkah Kementerian PUPR dalam menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan di jalan tol. Ia menegaskan bahwa SPM tidak seharusnya hanya dipandang sebagai syarat administratif, melainkan sebagai instrumen penting dalam tata kelola jalan tol yang berorientasi pada keselamatan publik.

“Pemenuhan SPM merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencerminkan prinsip good governance di sektor infrastruktur,” ujarnya.

Syaiful juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pedoman teknis Kementerian PUPR dan rekomendasi KNKT. Ia mendorong percepatan penerbitan pedoman baru yang lebih responsif terhadap kondisi lapangan, serta menyatakan kesiapan Komisi V untuk mendukung penyelesaian revisi regulasi tersebut.

Melalui kunjungan ini, DPR RI berharap koordinasi antara pemerintah, BPJT, dan lembaga pengawas dapat semakin diperkuat demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol. Selain itu, hasil temuan di lapangan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh ruas jalan tol memenuhi standar pelayanan yang optimal.