Kemkomdigi Dorong Penghapusan Hornet dari Toko Aplikasi Indonesia

(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah terhadap platform digital Hornet setelah menemukan persoalan terkait kepatuhan terhadap aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi menyatakan bahwa Hornet belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE, meskipun layanannya dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Kondisi tersebut membuat pemerintah melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan tata kelola sistem elektronik yang berlaku.

Langkah pengawasan itu juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai aktivitas dan kampanye yang dikaitkan dengan platform Hornet. Kemkomdigi menilai setiap layanan digital yang beroperasi di Indonesia harus memperhatikan ketentuan hukum, norma, serta tata kelola yang berlaku di dalam negeri.

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap platform digital tidak hanya berfokus pada materi atau konten yang beredar. Kepatuhan terhadap kewajiban sebagai PSE juga menjadi bagian penting dalam memastikan layanan digital berjalan secara bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari penindakan, Kemkomdigi telah menyampaikan permintaan kepada Apple App Store dan Google Play Store agar aplikasi Hornet dihapus dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan aturan terhadap platform yang belum memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Pendaftaran PSE merupakan bagian dari sistem tata kelola digital nasional. Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan tindakan terhadap sejumlah platform yang belum memenuhi kewajiban tersebut, termasuk pembatasan atau pemutusan akses apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan sesuai ketentuan.

### Aturan Berlaku untuk Semua Platform

Kemkomdigi menekankan bahwa ketentuan nasional berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia. Asal negara, ukuran perusahaan, maupun jumlah pengguna tidak menjadi dasar pengecualian dari kewajiban tersebut.

Pengawasan ruang digital dilakukan melalui dua sisi. Pertama, pemerintah memantau konten dan aktivitas yang beredar di ruang digital. Kedua, pemerintah memastikan penyelenggara platform memenuhi kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik yang telah ditetapkan.

Kemkomdigi juga membuka kemungkinan melakukan langkah serupa terhadap platform lain apabila ditemukan persoalan kepatuhan maupun indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pengawasan dan evaluasi pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan platform yang melayani masyarakat Indonesia menjalankan kewajibannya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Setiap penyelenggara layanan digital yang ingin beroperasi di Indonesia diharapkan memenuhi ketentuan nasional sekaligus memastikan layanannya berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.