(Beritadaerah-Nasional) Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipandang sebagai langkah tepat untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia agar dapat melampaui 5,3 persen pada tahun 2026.
Fakhrul menjelaskan bahwa sejak tarif PPN disesuaikan beberapa waktu lalu, pola konsumsi rumah tangga menunjukkan tekanan cukup besar. Penurunan tabungan serta dana pihak ketiga di sektor rumah tangga menjadi tanda bahwa kemampuan konsumsi masyarakat melemah. Karena itu, penyesuaian tarif pajak dianggap mampu mengembalikan keseimbangan antara konsumsi dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, kebijakan penurunan PPN akan membawa dua dampak penting. Pertama, memberikan efek langsung terhadap sektor riil dengan meningkatnya konsumsi akibat harga barang dan jasa yang lebih terjangkau. Kondisi ini akan memicu geliat di sektor-sektor padat karya seperti makanan dan minuman, ritel, pariwisata, serta logistik.
Kedua, langkah tersebut dinilai dapat mempercepat transformasi usaha kecil dan menengah dari sektor informal menuju sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, pelaku UMKM akan lebih terdorong untuk bergabung ke dalam sistem ekonomi formal dan memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun pasar yang lebih luas.
Ia juga menilai, penurunan tarif PPN tidak serta-merta mengurangi penerimaan negara. Dalam jangka menengah, langkah ini justru berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal karena masyarakat menilai kebijakan tersebut lebih berpihak pada sektor produktif dan kalangan menengah.
Untuk menjaga stabilitas fiskal, Fakhrul mendorong pemerintah memperkuat penerimaan non-PPN melalui reformasi di sektor perpajakan dan kepabeanan. Upaya itu mencakup penertiban aktivitas ilegal seperti peredaran rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas, serta penerapan sistem perpajakan yang sederhana dan transparan agar mendorong kepatuhan secara alami.
Fakhrul menekankan bahwa kombinasi kebijakan fiskal adaptif, penurunan PPN, dan peningkatan daya beli masyarakat akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menilai langkah pemerintah tersebut bukan hanya berani, tetapi juga strategis untuk memulihkan optimisme pelaku usaha dan memperkuat fondasi konsumsi sebagai penggerak utama ekonomi domestik.


