Izin Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Mulai Berlaku Akhir November 2025

(Beritadaerah-Nasional) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerbitan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat dapat dimulai paling lambat pada akhir November 2025. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Bahlil, penerbitan izin ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar kegiatan penambangan rakyat dapat berjalan secara legal dan aman.

Ia menambahkan, minyak hasil produksi dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema tersebut dinilai sebagai langkah bersejarah karena untuk pertama kalinya sumber daya rakyat diakui dan dikelola secara resmi dengan nilai yang menguntungkan masyarakat.

Bahlil juga menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam operasional sumur rakyat. Ia berharap legalisasi ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Menteri ESDM itu menyampaikan bahwa hasil produksi dari sumur rakyat akan diperhitungkan dalam pendapatan daerah dan masuk ke dalam skema bagi hasil migas pemerintah daerah, sekaligus menjadi tambahan kontribusi terhadap produksi minyak nasional.

Kementerian ESDM mencatat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jika seluruhnya dapat beroperasi dengan rata-rata produksi satu barel per hari, potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.