(Beritadaerah-Jakarta)– Pemerintah terus memperkuat pengelolaan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengecer tetap dapat membeli LPG di pangkalan dengan peran baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi.
“Secara sistem, pengecer sudah tercatat dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
– **Rumah tangga:** 53,7 juta NIK
– **Usaha mikro:** 8,6 juta NIK
– **Petani/nelayan sasaran:** 50 ribu NIK
– **Pengecer:** 375 ribu NIK
“Dengan skema ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg tetap lancar dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dan konsumennya,” tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi pasokan LPG 3 kg, melainkan memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi dapat menghubungi Call Center 135.