(Photo: Infopublik)

ASDP Tingkatkan Kemudahan Refund dan Reschedule Tiket Ferry

(Beritadaerah-Jakarta) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan kebijakan baru yang lebih fleksibel dalam proses pengembalian dana (refund) dan penjadwalan ulang (reschedule) tiket kapal ferry. Sejak 25 Desember 2024, sistem ini dibuat lebih sederhana dan menguntungkan bagi pengguna layanan penyeberangan.

Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari inovasi berkelanjutan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, terutama setelah penerapan digitalisasi tiket melalui aplikasi **Ferizy**.

“Sebelumnya, pelanggan dikenakan dua kali pemotongan biaya untuk refund dan reschedule. Kini, kami menyederhanakan aturan menjadi satu kali potongan agar lebih praktis dan menguntungkan bagi pengguna,” ujar Shelvy pada Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan kebijakan terbaru, biaya penalti refund yang sebelumnya mencakup dua kali potongan sebesar 25 persen untuk administrasi dan 50 persen dari harga tiket, kini hanya dikenakan satu kali pemotongan sebesar 25 persen dari harga tiket.

Begitu juga dengan reschedule, yang kini hanya memotong 10 persen dari harga tiket. Sebelumnya, pelanggan harus menanggung pemotongan 25 persen untuk biaya administrasi serta 25 persen dari harga tiket.

Fitur refund ini dapat digunakan dengan syarat pengajuan maksimal dua jam sebelum waktu masuk pelabuhan dan berlaku untuk tiket dengan harga minimum Rp50.000.

“Saat ini, pengajuan refund dapat dilakukan melalui website **trip.ferizy.com** atau dengan menghubungi Contact Center ASDP di 191 dan WhatsApp 0811-1021-191. Sementara itu, layanan reschedule sedang dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy,” jelas Shelvy.

Menjelang periode **Angkutan Lebaran 2025** yang tinggal dua bulan lagi, ASDP mengimbau pengguna untuk segera melakukan pemesanan tiket lebih awal melalui aplikasi atau website Ferizy.

Pemesanan tiket dapat dilakukan hingga 60 hari sebelum jadwal keberangkatan. Untuk beberapa pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, pembelian tiket memiliki batasan jarak sebagai berikut:

– **Pelabuhan Merak**: Maksimum pembelian dari Hotel Pesona Merak (4,71 km).
– **Pelabuhan Bakauheni**: Maksimum pembelian dari Balai Karantina Pertanian (4,24 km).
– **Pelabuhan Ketapang**: Maksimum pembelian dari Terminal Sritanjung (2,65 km).
– **Pelabuhan Gilimanuk**: Maksimum pembelian dari Terminal Kargo (2 km).

“Kami mengimbau pengguna jasa untuk membeli tiket secara mandiri dan menghindari perantara atau calo. Selain itu, pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum menyeberang agar perjalanan lebih nyaman dan aman,” tambah Shelvy.

Dengan kebijakan ini, ASDP berkomitmen menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih modern, mudah diakses, dan nyaman, sejalan dengan transformasi digital yang terus dikembangkan.