(Beritadaerah – Jakarta) Tampak kotak suara di TPS 068 Kelurahan Bidaracina, Jakarta Timur, Rabu (14/2). Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Foto: Davol/ Kontributor BD