(Beritadaerah – Jakarta) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP Kementan) terus berupaya meningkatkan investasi di bidang pertanian. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T). Upaya tersebut perlu dilakukan untuk menopang deregulasi dan kemudahan pelayanan sistem perizinan pertanian.
Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan bahwa Permentan yang akan dibentuk ini merupakan kebutuhan mendesak dalam mendorong investasi di bidang pertanian baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Tentu saja pada saatnya nanti peraturan yang akan kita rancang ini juga harus mendapatkan masukan dari publik serta mendapatkan saran rekomendasi dari publik untuk meningkatkan upaya kita di bidang investasi,” ujar Kasdi yang dikutip laman Pertanian, Senin (3/7).
Kasdi mengatakan, Indonesia selama ini memiliki potensi besar dalam mengembangkan dan memenuhi kebutuhan pangan dunia. Karena itu, hal ini menjadi peluang besar bagi investor untuk menanamkan modal sebanyak-banyaknya. Permentan ini menjadi arahan Menteri Pertanian untuk senantiasa menjadi fokus dan prioritas, karena memang potensi besar yang kita miliki di sektor pertanian ini menjadikan 1 peluang besar bagi investor untuk bisa menanamkan modalnya baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
Sebelumnya Kementerian Pertanian telah memiliki Permentan Nomor 41 tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik. Namun seiring berjalanya waktu serta adanya perkembangan peraturan per undang undangan di bidang perizinan pada Permentan 41 tahun 2017 ini perlu disesuaikan atau direvisi.
Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan bahwa perbaikan layanan yang terintegrasi pada P3T ini meliputi Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.
Ditambahkan oleh Leli, ada juga perizinan nonberusaha yang diberikan melalui pencermatan yang mendalam, PB dan PB-UMKU Non Transaksional melalui PP 5 Tahun 2021. Sedangkan untuk perizinan nonberusaha dan PB UMKU transaksional dapat melalui P3T. Ke depan rancangan ini menjadi payung hukum layanan perizinan baik Pusat PVTPP maupun bagi pemohon atau pelaku usaha dan investor baru.