Pertamina Blokir 1.274 QR Code Kendaraan yang Terindikasi Salahgunakan BBM Subsidi di Bangka Belitung

(Beritadaerah–Nasional) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan pemblokiran terhadap QR Code atau barcode pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terdaftar untuk 1.274 nomor polisi kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi melalui Program Subsidi Tepat. Kendaraan yang dikenai pemblokiran diketahui terindikasi melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan pola transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan subsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran. Keterangan tersebut disampaikannya melalui pernyataan resmi pada Minggu, 20 September 2026.

Rusminto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap transaksi BBM bersubsidi terus diperkuat di seluruh wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Menurutnya, pengendalian tersebut diperlukan agar masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi tetap mendapatkan akses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain di Kepulauan Bangka Belitung, pemblokiran QR Code kendaraan juga dilakukan di wilayah operasional Sumbagsel lainnya. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 2.793 nomor polisi kendaraan di Lampung, 2.439 nomor polisi di Sumatera Selatan, 1.117 nomor polisi di Jambi, serta 966 nomor polisi di Bengkulu yang turut dikenai pemblokiran.

Pertamina juga meminta masyarakat untuk memastikan bahwa data kendaraan yang digunakan dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi telah sesuai. Pengguna kendaraan diingatkan agar tidak memanfaatkan QR Code secara tidak semestinya ataupun menggunakan sarana transaksi lainnya untuk mendapatkan BBM bersubsidi di luar ketentuan.

Upaya pengawasan tersebut juga diarahkan untuk menjaga transparansi dalam proses distribusi energi bersubsidi. Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di lapangan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Pertamina Contact Center 135.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga telah memberikan sanksi kepada 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti melakukan penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan.

Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Pertamina terhadap distribusi BBM bersubsidi selama Januari hingga 3 September 2026. Dari total 161 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 10 SPBU berada di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU berada di Sumatera Selatan.

Pertamina menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan manfaat subsidi energi dapat diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.