(Berita daerah-Jakarta) Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik berjalan sesuai ketentuan dan telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat selama periode libur sekolah 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional di tengah peningkatan perjalanan selama masa liburan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan yang mendapatkan insentif berlangsung pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Lukman menegaskan, program PPN DTP menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Program ini diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola pengeluaran perjalanan sekaligus mendorong mobilitas selama libur sekolah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Kementerian Perhubungan mencatat implementasi kebijakan telah diterapkan oleh seluruh maskapai penerbangan pada rute domestik kelas ekonomi. Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) pada 24 Juni 2026, seluruh maskapai telah menjalankan kebijakan sesuai ketentuan.
Hasil pemantauan juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute, sehingga manfaat insentif dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan mobilitas selama liburan sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Selain meringankan biaya perjalanan, insentif ini juga diharapkan mendorong pergerakan wisatawan domestik ke berbagai daerah, sehingga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, perdagangan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran. Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan PPN DTP tiket pesawat ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat serta penguatan konektivitas transportasi nasional.
Langkah tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam memperkuat mobilitas, meningkatkan daya beli, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap insentif ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi udara


