(Beritadaerah-Jakarta, InfoPublik — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengimbau pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak utama perekonomian di wilayah masing-masing. Dorongan ini disampaikan agar BUMD dapat berfungsi bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan bahwa penguatan BUMD harus menjadi langkah strategis bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan peningkatan layanan publik. Ia menilai forum-forum koordinasi antarpemangku kepentingan dapat menjadi wadah penting untuk menyatukan arah kebijakan dalam memperkuat posisi BUMD di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Menurutnya, prinsip otonomi daerah memberikan kesempatan luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi wilayah secara mandiri. Dalam konteks tersebut, BUMD menjadi instrumen penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
Maurits menjelaskan bahwa keberadaan BUMD didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Melalui regulasi tersebut, BUMD diharapkan mampu memenuhi tiga tujuan utama: menyediakan barang dan jasa bermutu bagi masyarakat sesuai potensi daerah, berkontribusi pada perkembangan ekonomi daerah, serta menciptakan keuntungan yang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa meskipun setiap BUMD memiliki karakteristik usaha dan tingkat keuntungan yang berbeda, seluruhnya tetap perlu menjaga keseimbangan antara orientasi pelayanan publik dan pencapaian kinerja finansial.
Berdasarkan data Kemendagri, hingga saat ini terdapat 1.091 BUMD yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 27 merupakan Bank Pembangunan Daerah, 212 berbentuk Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah, 394 bergerak di bidang penyediaan air minum, dan 458 lainnya merupakan BUMD aneka usaha.
Total aset seluruh BUMD mencapai sekitar Rp1.240 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp236,5 triliun. Dari kinerja itu, tercatat laba bersih senilai Rp24,1 triliun dan dividen yang disetorkan ke kas daerah mencapai Rp13,02 triliun.
Maurits menilai, angka tersebut menunjukkan bahwa BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus sumber pendapatan asli daerah. Ia berharap setiap pemerintah daerah dapat terus mendorong pembenahan tata kelola, memperkuat profesionalisme manajemen, dan memperluas inovasi bisnis agar BUMD semakin berdaya saing dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.


