Indonesia Masuk Daftar 15 Negara Pelopor Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

(Beritadaerah-Jakarta) Indonesia resmi menorehkan pencapaian baru di bidang pembiayaan inovatif dengan menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema kredit menggunakan sertifikat kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan. Langkah ini diresmikan oleh Kementerian Hukum melalui peluncuran program dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perlindungan KI memang penting, namun manfaatnya akan jauh lebih besar jika diikuti langkah komersialisasi. Menurutnya, tanpa pemanfaatan ekonomi, KI tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kemajuan bangsa.

Program yang digagas bersama Kementerian UMKM dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini pada tahap awal difokuskan pada sertifikat merek sebagai agunan. Ke depan, cakupannya akan diperluas hingga mencakup paten, desain industri, dan hak cipta.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai inisiatif ini menjadi pengakuan resmi bahwa KI adalah aset bernilai tinggi, meski tidak berwujud secara fisik. Selama ini, ia menambahkan, dunia perbankan cenderung lebih memprioritaskan aset berwujud seperti properti dan kendaraan, sementara potensi KI sering terabaikan.

Pemerintah juga berencana mengajak bank-bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk bergabung, sehingga akses pembiayaan berbasis KI dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

Melalui program ini, sertifikat KI diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai bukti perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen keuangan yang aktif mendorong inovasi, khususnya bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.