(Beritadaerah-Jakarta) Upaya penajaman sasaran bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kini memasuki tahap verifikasi lapangan secara masif. Badan Pusat Statistik disebut tengah mengonsolidasikan langkah bersama sejumlah kementerian untuk memastikan data penerima benar-benar mutakhir dan sesuai kondisi riil masyarakat.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa lembaganya akan melakukan pengecekan langsung terhadap 106.153 peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif namun telah diaktifkan kembali secara otomatis. Walaupun status kepesertaan mereka sudah dipulihkan, proses validasi tetap dijalankan guna menjamin ketepatan basis data. Penyelesaian tahap ini ditargetkan rampung pada pertengahan Maret.
Selain itu, sekitar 11,17 juta peserta dengan status dinonaktifkan juga masuk dalam agenda verifikasi lanjutan. Proses tersebut dikerjakan bersama Kementerian Sosial dan melibatkan jajaran BPS daerah, pendamping Program Keluarga Harapan, serta mitra statistik yang direkrut khusus untuk mempercepat pendataan. Jika dihitung berdasarkan keluarga, jumlah itu setara kurang lebih 5,9 juta rumah tangga, dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar dua bulan.
Sebagai bagian dari pembaruan sistem, BPS turut menyempurnakan fitur pada aplikasi cek bansos agar masyarakat dapat memperbarui informasi sosial-ekonomi secara mandiri. Melalui fasilitas tersebut, warga dapat mengajukan penyesuaian posisi desil dengan melengkapi formulir yang tersedia. Dengan demikian, pembaruan data tidak semata bergantung pada petugas lapangan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan desil 1 hingga 5 sebagai dasar penerima PBI merujuk pada pemeringkatan tingkat nasional. Skema ini berbeda dengan pengelompokan di tingkat daerah, sehingga pemerintah daerah diharapkan memahami perbedaan tersebut agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasi kebijakan.
BPS menegaskan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah akan terus diperkuat demi menjaga validitas data penerima bantuan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan program PBI JKN berjalan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat serta terintegrasi.


