(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa setiap rumah sakit di Indonesia wajib melaporkan penerapan indikator ramah disabilitas melalui aplikasi RS Online. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas layanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto, menyampaikan bahwa rumah sakit harus mampu memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Ia menuturkan bahwa indikator ramah disabilitas merupakan salah satu target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Karena itu, setiap rumah sakit diminta mengisi serta memperbarui data secara konsisten melalui sistem daring tersebut.
Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan Rumah Sakit Kemenkes, Astri Hernasari, menambahkan bahwa rumah sakit ramah disabilitas berarti fasilitas kesehatan yang memiliki sarana inklusif sesuai standar. Paling sedikit, rumah sakit perlu menyediakan lima dari tujuh fasilitas dasar, seperti toilet khusus, kursi roda, parkir khusus disabilitas, jalur antrean aksesibel, hingga media komunikasi yang mudah diakses.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan terkait capaian indikator harus dikirimkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah menargetkan pada 2025 sekitar 40 persen rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan prinsip ramah disabilitas, dan angka tersebut diharapkan meningkat menjadi 80 persen pada 2029.
Kemenkes juga berencana memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah secara berkala setiap tiga bulan. Melalui langkah ini, diharapkan layanan kesehatan inklusif dapat semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.