(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan anak-anak di ranah digital. Regulasi ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk komunitas yang berfokus pada pengasuhan dan perlindungan anak.
Direktur komunitas Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan bahwa menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak bukan hanya tugas orang tua, melainkan tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan.
“Kami mengapresiasi hadirnya regulasi ini yang menunjukkan peran aktif pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua—semua pihak, termasuk pemerintah, industri teknologi, dan masyarakat, harus berkontribusi,” ujar Andini kepada InfoPublik, Sabtu (29/3/2025).
Sebagai komunitas yang aktif mengedukasi orang tua tentang pengasuhan digital, Keluarga Kita menilai bahwa regulasi ini dapat menjadi landasan penting dalam mendukung keamanan anak di internet. Andini menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan sinergi antara berbagai sektor agar dampaknya lebih optimal.
“Kami terus mendorong keterlibatan semua pihak dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Harapannya, peraturan ini dapat memperkuat peran setiap pemangku kepentingan dalam melindungi generasi muda dari risiko di dunia maya,” tambahnya.
PP Tunas yang diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:
1. **Perlindungan Data Pribadi** – Menetapkan aturan tegas mengenai pengelolaan data anak untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi.
2. **Kontrol Akses Konten** – Mengatur akses anak terhadap konten yang berisiko, termasuk kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.
3. **Tanggung Jawab Platform Digital** – Mewajibkan penyedia layanan digital untuk menyediakan fitur ramah anak serta melakukan audit berkala guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
4. **Edukasi dan Kesadaran** – Mengajak semua pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat menjelajahi dunia digital dengan lebih aman, bebas dari ancaman, serta mendapatkan manfaat maksimal dari kemajuan teknologi.


