(Photo: Infopublik)

Distribusi Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Dimulai di Sembilan Provinsi

(Beritadaerah-Jakarta) Distribusi Bantuan Pangan (Banpang) beras tahap ketiga dimulai pada 1 Agustus 2024 di beberapa daerah yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data. Hingga kini, sembilan provinsi dengan data penerima yang telah terverifikasi adalah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, DIY, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Menurut keterangan pers yang diterima InfoPublik, Direktur Utama Perum BULOG, Bayu Krisnamurthi, menyebutkan bahwa provinsi-provinsi lain yang belum terdata dan terverifikasi akan segera menyusul dalam satu dua hari ke depan.

Banpang beras tahap ketiga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disalurkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 kepada 22 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Setiap KPM akan menerima 10 kilogram (kg) beras per bulan.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang paling rentan sehingga angka kemiskinan di Indonesia dapat terus menurun.

Pemerintah berharap dengan penyaluran bantuan pangan beras ini, kebutuhan pangan dasar masyarakat dapat terpenuhi, serta dapat mendorong upaya pengentasan kemiskinan, penanganan kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian gejolak harga pangan dan inflasi.

Dalam keterangan terpisah, Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa pihaknya bersama stakeholder pangan lainnya terus memantau dan memperbaiki program ini sehingga penyalurannya berjalan lancar dan tepat sasaran.

Untuk memastikan bahwa bantuan pangan ini sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan, sesuai penugasan dari Bapanas, Perum Bulog bersama dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara bertahap.

Ketut menambahkan bahwa mekanisme verifikasi dan validasi data penerima diperlukan karena data KPM bisa mengalami pembaruan akibat perubahan status sosial ekonomi, perpindahan lokasi, dan kondisi lainnya.

Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang. Di tingkat pusat, Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wali data KPM. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bulog bersama unsur perangkat daerah seperti Dinas Pangan, Bappeda, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian, bantuan pangan ini diharapkan dapat tersalurkan dengan baik, lancar, dan tepat sasaran.