(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan tersebut dipastikan telah diterapkan sesuai ketentuan oleh seluruh maskapai penerbangan sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional pada masa meningkatnya aktivitas perjalanan selama liburan sekolah.
Program itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah tahun anggaran 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menanggung seluruh PPN yang dikenakan pada tarif dasar penerbangan (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Fasilitas ini berlaku bagi pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan yang memperoleh insentif berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Menurut Lukman, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat sehingga mereka memiliki ruang lebih besar dalam mengatur pengeluaran selama masa liburan. Selain membantu penumpang, insentif ini juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas perjalanan udara di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan mencatat seluruh maskapai yang melayani rute domestik kelas ekonomi telah melaksanakan kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket pada 24 Juni 2026, penerapan PPN DTP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemantauan juga menunjukkan adanya penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik sehingga manfaat insentif dapat langsung dinikmati masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mobilitas selama musim liburan sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain mendorong aktivitas perjalanan masyarakat, insentif pajak ini diharapkan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, perdagangan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui meningkatnya pergerakan wisatawan domestik ke berbagai daerah.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai regulasi. Pengawasan juga mencakup kepatuhan maskapai terhadap penerapan PPN DTP, tarif batas atas, maupun ketentuan fuel surcharge.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang terbukti tidak menjalankan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh manfaat insentif secara adil.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi masyarakat, memperkuat sektor transportasi udara, serta meningkatkan konektivitas antardaerah. Program tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan pada peningkatan mobilitas masyarakat, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.


