(Beritadaerah-Jakarta) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama pelaksanaan uji coba sistem pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada periode Januari hingga Juni 2026. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat penegakan hukum sebelum kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 diberlakukan secara penuh.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah menggunakan teknologi Weigh In Motion (WIM), yaitu UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatra Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat. Selama masa uji coba yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026, sistem tersebut merekam lebih dari 140 ribu pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelanggaran terkait batas daya angkut mendominasi dengan 82.158 kasus atau sekitar 54 persen dari total pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran administrasi berupa kelengkapan dokumen mencapai 58.057 kasus atau 46 persen, sedangkan pelanggaran tata cara pemuatan barang tercatat sebanyak 94 kasus.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mengirimkan 27.789 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui instansi perhubungan di daerah. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 883 pemilik kendaraan telah memberikan tanggapan atas surat tersebut.
Aan mengimbau para pemilik kendaraan agar segera memberikan konfirmasi setelah menerima pemberitahuan pelanggaran. Menurutnya, respons tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan sistem penegakan hukum elektronik yang saat ini masih berada pada tahap uji coba.
Pemerintah juga akan terus menyempurnakan penerapan ETLE untuk pengawasan angkutan barang agar lebih transparan, akurat, dan efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung target penghapusan praktik kendaraan over dimension dan over loading secara nasional pada 2027.


