(Berita Daerah-Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap berbagai platform digital sebagai langkah melindungi perempuan dari maraknya kekerasan di ruang siber, terutama kekerasan seksual berbasis online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital harus aman bagi seluruh pengguna. Karena itu, penyelenggara sistem elektronik dituntut bertanggung jawab penuh atas setiap tindak kejahatan yang terjadi di platform mereka.
Menurutnya, penanganan awal menjadi kewajiban platform sebagai “rumah” tempat terjadinya aktivitas tersebut, sementara pemerintah hanya dapat turun tangan dalam kondisi tertentu sesuai kewenangan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan memberikan sanksi tegas apabila platform dinilai lalai, mulai dari teguran hingga penutupan layanan jika dianggap membahayakan pengguna.
Data menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun, di mana mayoritas merupakan kasus kekerasan seksual online.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus yang belum terlaporkan akibat keterbatasan akses layanan, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal.
Ia menjelaskan, keterbatasan infrastruktur serta minimnya layanan pendampingan membuat korban kesulitan mengakses bantuan, baik untuk pelaporan maupun dukungan hukum dan psikologis.
Komnas Perempuan pun menyambut positif kerja sama dengan Kemkomdigi, terutama dalam mempercepat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down.
Sinergi tersebut juga mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi perempuan dan kelompok rentan.


