DPR Menyambut Positif Aturan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

(Beritadaerah-Nasional) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan setelah memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Menurutnya, lembaga legislatif melalui komisi terkait siap mendukung langkah kementerian yang berupaya mengatur penggunaan platform digital bagi anak-anak.

Ia menilai penggunaan media sosial tanpa pengawasan yang memadai dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak. Karena itu, regulasi yang mengatur akses anak terhadap platform digital dianggap perlu diperketat agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko bagi generasi muda.

Selain itu, Puan juga menilai kebijakan pembatasan tersebut dapat dikaji lebih luas dengan mempertimbangkan kelompok usia lainnya. Ia mencontohkan bahwa beberapa negara telah lebih dulu menerapkan pengaturan akses digital untuk anak sebagai bagian dari upaya perlindungan di era teknologi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital tertentu. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Berdasarkan ketentuan tersebut, anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk layanan media sosial maupun jejaring daring.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital yang terus berkembang. Melalui aturan turunan dari PP Tunas tersebut, pemerintah menunda pemberian akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang berpotensi membawa risiko.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tahap awal implementasi dijadwalkan mulai 28 Maret 2026.