(Beritadaerah-Jakarta) Selain bersumber dari APBN, APBD, serta skema non-APBN seperti pinjaman siaga dan transfer risiko, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa Pemerintah terus mengembangkan sumber pendanaan penanggulangan bencana melalui mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, PFB merupakan dana kolektif yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber legal lainnya.
“Ada dana dari APBN, APBD, serta sumber non-APBN. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita mengembangkan skema pooling fund, yaitu dana yang dikumpulkan, dikelola, dan digunakan hanya ketika terjadi bencana,” ujar Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025, yang digelar oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis (20/03).
Pooling Fund Bencana: Solusi Mengurangi Beban Fiskal
PFB berfungsi untuk menunjang dana penanggulangan bencana dalam APBN, sehingga dapat mengurangi risiko serta beban keuangan negara dalam menghadapi dampak bencana. Dana ini diinvestasikan, dan hasilnya digunakan untuk menambah akumulasi dana serta membiayai penanggulangan bencana.
Sistem ini diterapkan dengan mengalokasikan dana secara bertahap, menyimpannya, dan mengelolanya agar siap digunakan saat terjadi bencana. Wamenkeu menjelaskan bahwa mekanisme ini menyerupai asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko bencana di masa mendatang.
“Dalam lima tahun terakhir, kita mulai berpikir bagaimana menyisihkan dana sedikit demi sedikit dalam sebuah pool keuangan besar. Dana ini tidak perlu langsung dihabiskan, tetapi dikelola agar terus berkembang. Saat dibutuhkan, akumulasi dana tersebut bisa digunakan tanpa harus menguras seluruh anggaran setiap tahun. Inilah prinsip dasar dari Pooling Fund Bencana,” jelasnya.
Dana PFB Capai Rp7,3 Triliun, BNPB Diminta Berperan Aktif
Dalam setiap tahun, alokasi awal tanggap darurat bencana dalam DIPA sebesar Rp250 miliar, dengan tambahan anggaran tahunan yang dalam tiga tahun terakhir mencapai rata-rata di atas Rp4 triliun. Saat ini, total akumulasi dana PFB telah mencapai Rp7,3 triliun, dengan pendapatan investasi mencapai Rp716 miliar.
“Saat ini, hasil pengelolaan dana PFB mencapai Rp716 miliar. Karena mekanisme ini terbukti efektif, kami berharap BNPB dapat berperan aktif dalam menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan dana ini bersama Kementerian Keuangan. Dengan begitu, dana ini bisa dimanfaatkan secara optimal saat dibutuhkan,” pungkas Wamenkeu.