(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah terus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Melalui aturan tersebut, eksportir di sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia relatif stabil dan bahkan sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yaitu 30 persen.
“Kalau minimum tadinya 30 persen, sekarang dalam data yang ada menunjukkan kisaran 37 hingga 42 persen. Ini menggambarkan bahwa eksportir telah melampaui ketentuan sebelumnya. Dengan kebijakan 100 persen, terutama untuk komoditas batubara, CPO, dan nikel, diharapkan dapat memperkuat ekonomi kita,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Untuk memastikan kelancaran kebijakan ini, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir tidak mengalami kendala dalam penukaran rupiah, pembayaran pajak, dividen, pengadaan barang impor, serta pelunasan pinjaman.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan mengalami gangguan keuangan atau kesulitan memenuhi kewajiban mereka akibat kebijakan retensi 100 persen ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan serupa juga diterapkan di beberapa negara lain guna memastikan hasil dari sumber daya alam dapat memperkuat perekonomian domestik.
“Langkah ini bertujuan agar devisa hasil ekspor benar-benar kembali ke Indonesia, memperkuat sistem keuangan nasional, serta mendukung layanan perbankan bagi para eksportir,” pungkasnya.


