(Beritadaerah – Ekonomi Bisnis) PT Angkasa Pura/AP II (Persero) fokus mengawal ketentuan pengetatan perjalanan rute penerbangan domestik pada 18 – 24 Mei 2021. Sejalan dengan hal tersebut, setiap bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.
Pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei lalu lintas penerbangan jelas rendah. Saat ini Pemerintah juga telah menetapkan periode pengetatan perjalanan pada 18 – 24 Mei 2021.
“Mulai 18 Mei, masing-masing bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei. Ini untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik,” ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Ada tiga level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation dan Minimum Operation. Ketiga level operasional tersebut diperkenalkan AP II sejak pandemi COVID-19 melanda.
Adapun jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam;
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam;
- Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 – 15.00 WIB;
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB;
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 – 18.00 WIB;
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 – 20.00 WIB;
- Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 – 19.00 WIB;
- Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 – 17.00 WIB;
- Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 – 16.00 WIB;
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 – 20.00 WIB;
- Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 – 18.00 WIB;
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 – 18.00 WIB;
- Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 – 18.00 WIB;
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 – 18.00 WIB;
- Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 – 19.00 WIB;
- Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 – 16.30 WIB;
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 – 19.00 WIB;
- Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 – 20.00 WIB;
- Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 – 18.00 WIB.
Pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C-19 di hari keberangkatan.
Emy T/Journalist/BD
Editor: Emy Trimahanani


