Kementerian PUPR : Selama PSBB, Penurunan Traffic Tol Berkisar 42% hingga 60%

(Beritadaerah – Nasional) Pemerintah telah melakukan pembatasan terhadap 14 ruas yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dalam rangka pencegahan COVID-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terdapat 14 ruas tol tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

Terkait hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penurunan traffic jalan tol selama PSBB berkisar 42% hingga 60% penurunannya. Angka traffic masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).

“Layanan jalan tol dan non-tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis, namun juga untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang dikutip laman PU, Selasa (28/4).

Dari hasil pemantauan sementara di wilayah Banten terdapat 2 ruas tol menerapkan PSBB yakni Tol Jakarta – Tangerang dan Tol Tangerang Merak dengan rata-rata penurunan traffic lalu lintas sebesar 37%. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran – Serpong sebesar 60%. Titik check point tersebar di GT Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat dan GT Merak.

Di wilayah Jawa Barat, terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Padalarang, dan Tol Padalarang – Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta – Cikampek sebesar 60%.

Untuk ruas-ruas tol antar wilayah, penurunan angka traffic lebih tinggi karena pembatasan pergerakan terutama Mudik Lebaran. Sebagai ilustrasi untuk ruas Cikarang Utama ke Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60 hingga 70%, sedangkan pada ruas Bakauheuni – Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70 hingga 80%.

Sesuai dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan kembali pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan work from home sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran COVID-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun 2020 ini. Dengan demikian traffic di jalan tol diharapkan dapat lebih menurun lagi.

Kementerian PUPR  juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area. Penerapan standar social distancing salah satunya melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke TIP/rest area hingga 50% dari kapasitas tampung.

Handi Fu/Journalist/BD
Editor: Handi Fu