BPOM Ingatkan Klaim “Bebas BPA” Tak Bisa Dicantumkan Sembarangan pada Kemasan Produk

(Beritadaerah-Nasional)  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat secara bebas mencantumkan klaim “BPA Free” atau bebas Bisfenol A pada kemasan produk apabila bahan kemasan yang digunakan sejak awal memang tidak mengandung zat tersebut. Otoritas pengawas menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat karena dapat memberi kesan bahwa suatu produk lebih unggul dibanding produk lain yang sejenis.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan. Menurutnya, regulasi tersebut melarang produsen menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan konsumen terkait kandungan atau karakteristik kemasan produk.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai BPA telah diakomodasi dalam aturan yang berlaku, sehingga BPOM tidak lagi memberikan tanggapan khusus terkait isu tersebut. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa produsen tidak diperkenankan mengklaim suatu kemasan bebas dari zat tertentu apabila zat tersebut memang tidak pernah terdapat dalam material kemasan yang digunakan.

Selain itu, BPOM juga melarang penggunaan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen maupun informasi yang berpotensi mendorong masyarakat mengonsumsi produk pangan secara tidak tepat. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap label produk pangan memuat informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pencantuman label “BPA Free” pada kemasan yang sejak awal tidak mengandung BPA dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan konsumen. Ia berpendapat bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena dapat memengaruhi keputusan pembelian masyarakat berdasarkan informasi yang tidak relevan.

Menurut Trubus, BPOM perlu memastikan produsen lebih transparan dengan mencantumkan kandungan yang benar-benar terdapat pada kemasan maupun produk, bukan menonjolkan unsur yang memang tidak ada. Ia juga melihat adanya kemungkinan aspek persaingan usaha yang tidak sehat apabila klaim tersebut digunakan untuk membangun persepsi negatif terhadap produk pesaing yang menggunakan kemasan berbahan berbeda.

Ia menambahkan bahwa penggunaan label “BPA Free” pada kemasan yang tidak pernah mengandung BPA berpotensi menciptakan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan konsumen sekaligus memengaruhi persaingan di pasar. Karena itu, menurutnya, informasi pada label produk seharusnya disampaikan secara objektif dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.