Beritadaerah-Jakarta) Lebih dari 28 juta rekening perbankan yang sebelumnya dibekukan sementara kini telah kembali aktif. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustivandana, saat menjelaskan perkembangan langkah pencegahan yang dilakukan lembaganya.
Menurut Ivan, pemblokiran bersifat sementara itu dilakukan setelah PPATK menemukan adanya indikasi risiko terhadap rekening tertentu. Setelah melalui proses verifikasi dan analisis terhadap data yang disampaikan oleh pihak perbankan, PPATK memutuskan untuk mengaktifkan kembali rekening-rekening tersebut. Hingga Kamis sore (31/7/2025), jumlah rekening yang telah kembali normal telah melampaui angka 28 juta dan diperkirakan masih akan terus bertambah.
Ivan juga menekankan bahwa langkah penghentian sementara ini bukanlah sanksi, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap dana nasabah dari potensi penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi daring dan kejahatan digital lainnya.
“Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa rekeningnya sempat dibekukan. Kami hanya bertindak saat terdeteksi potensi risiko dan langsung membuka kembali setelah kondisi dinyatakan aman,” ujar Ivan.
Ia pun memastikan bahwa dana nasabah tetap utuh dan tidak akan hilang. Langkah PPATK ini, menurutnya, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan transaksi keuangan masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian marak.