(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah mengingatkan bahwa **batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tetap jatuh pada 31 Maret 2025**. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki waktu lebih lama, dengan batas pelaporan hingga **30 April 2025**.
Sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan periode jatuh tempo pelaporan SPT WP OP, **Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal** guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.
Meski demikian, **pelaporan tetap dapat dilakukan hingga 31 Maret 2025 melalui layanan elektronik DJP Online**, sehingga wajib pajak tetap memiliki fleksibilitas dalam menyampaikan kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemerintah menegaskan bahwa **kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional**.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, layanan, dan program yang disediakan oleh DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi **www.pajak.go.id** atau menghubungi **Kring Pajak di 1500200**.