(Beritadaerah–Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menindaklanjuti proposal investasi terbaru dari Apple Inc. yang diajukan pada 19 November 2024. Dalam proposal tersebut, Apple berencana menginvestasikan dana sebesar USD100 juta (sekitar Rp1,58 triliun, kurs Rp15.800) di Indonesia selama dua tahun mendatang.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, kajian terhadap proposal ini memprioritaskan aspek keadilan nilai investasi, seiring upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis manufaktur. “Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kami, termasuk apakah nilai investasi ini setara dengan kontribusi Apple di negara lain, seperti Vietnam dan Thailand,” ujar Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Isi Proposal Apple dan Potensi Dampaknya
Proposal Apple mencakup tiga proyek utama:
1. **Pembangunan Development Center.**
2. **Pendirian Apple Academy** di Jakarta dan Bali untuk pelatihan talenta digital.
3. **Pembangunan pabrik komponen mesh untuk AirPods Max.**
Namun, Kemenperin menyebut bahwa kajian mendalam diperlukan untuk memastikan investasi ini mendukung visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8% dan menciptakan lapangan kerja yang signifikan.
“Kami sedang mengevaluasi apakah USD100 juta ini cukup adil dibandingkan investasi Apple di negara lain, terutama India, Vietnam, dan Thailand, yang memiliki pasar serupa,” tegas Febri.
Kewajiban dan Harapan bagi Apple**
Kemenperin mengingatkan bahwa Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar. Hal ini menyebabkan tertundanya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta izin impor iPhone 16 series.
“Realisasi sisa investasi ini penting sebagai dasar pembahasan proposal baru mereka,” tambah Febri. Selain itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong Apple untuk bermitra dengan industri dalam negeri dan masuk dalam rantai pasok global (Global Value Chain) Apple.
*Rencana Perubahan Regulasi untuk Perkuat TKDN**
Dalam rangka meningkatkan manfaat investasi bagi Indonesia, Kemenperin berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 terkait penghitungan TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.
“Revisi ini diperlukan mengingat perubahan struktur industri HKT di Indonesia, sekaligus untuk mendorong investasi yang lebih strategis dan berkelanjutan,” jelas Febri.
Dengan nilai investasi sebesar USD100 juta, rencana Apple membawa peluang besar, termasuk meningkatkan daya saing industri lokal dan menciptakan lapangan kerja. Namun, Kemenperin menegaskan pentingnya memastikan bahwa investasi ini benar-benar menguntungkan Indonesia secara ekonomi dan strategis, tidak hanya sekadar memenuhi pasar domestik.
Keputusan akhir akan ditentukan setelah kajian menyeluruh, dengan fokus pada keseimbangan manfaat bagi kedua belah pihak. **”Kemenperin berharap Apple dapat mematuhi regulasi dan mendukung pengembangan industri manufaktur nasional secara optimal,”** tutup Febri.