(Beritadaerah-Kolom) Akomodasi penginapan sangat penting peranannya bagi industri pariwisata. Bagi Indonesia, pariwisata merupakan sektor yang penting dalam perekonomian, baik sebagai sumber penghasil devisa negara, pencipta lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta pemerataan pendapatan.
Kekayaan alam berupa keindahan alam, khazanah peninggalan sejarah, keunikan adat budaya berbagai suku bangsa dan aneka atraksi festival serta budaya merupakan potensi pariwisata yang besar bagi Indonesia. Berbagai program pengembangan pariwisata terus ditingkatkan melalui perluasan dan pemanfaatan potensi pariwisata nasional, sehingga menjadi kegiatan ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu kegiatan pariwisata juga diharapkan dapat mengenalkan Indonesia ke dunia internasional sehingga mereka tertarik untuk mengunjungi Indonesia.
Sebelum ada wabah Covid-19, setiap tahun jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia terus meningkat, begitu pula pergerakan wisatawan nusantara. Peningkatan ini perlu diimbangi dengan peningkatan penyediaan kamar hotel maupun akomodasi lainnya, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara permintaan dan penawaran atas kamar/akomodasi.
Untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terkait pelayanan jasa akomodasi kepada wisatawan, perlu direncanakan dengan baik pembangunan atau penambahan jumlah kamar hotel dan akomodasi lainnya. Sejalan dengan itu perlu juga diperhatikan peningkatan mutu dan jumlah tenaga kerja pada akomodasi, khususnya tenaga-tenaga profesional di bidang hotel dan kepariwisataan seiring dengan peningkatan arus wisatawan yang datang dan menginap di sarana akomodasi. Untuk itu diperlukan data akomodasi yang up to date sesuai kondisi di lapangan.
Jumlah Usaha, Kamar dan Tempat Tidur 2018-2022
Banyaknya usaha akomodasi menurut provinsi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yaitu dari 28.230 usaha pada tahun 2018 menjadi 30.823 usaha akomodasi pada tahun 2020. Namun pada tahun 2021 akibat wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia mengakibatkan pembatasan ruang gerak terutama orang bepergian yang biasanya menginap di usahausaha akomodasi seperti hotel baik bintang maupun akomodasi lainnya, menyebabkan beberapa hotel atau usaha akomodasi lainnya menjadi tidak beroperasi atau tutup sehingga mengalami pengurangan jumlah yang cukup besar hingga mencapai 27.607 usaha atau 10,43 persen dari tahun 2020.
Hingga pada tahun 2022 seiring kondisi mulai membaik dengan menurunnya wabah pandemi covid-19, perekonomian global mulai bangkit diantaranya usaha-usaha akomodasi mulai melakukan kegiatan seperti semula walaupun belum sepenuhnya normal, tercatat sebanyak 29.742 usaha akomodasi atau meningkat 7,73 persen dari tahun 2021.
Jumlah kamar pada usaha akomodasi penginapan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sejalan dengan jumlah usaha akomodasi yang terus meningkat dari semula 712.202 kamar pada tahun 2018 menjadi 870.783 kamar pada tahun 2020, kemudian pada tahun 2021 mengalami pengurangan jumlah kamar menjadi 718.898 kamar atau sekitar 17,42 persen dari tahun 2020.
Peningkatan mulai terlihat pada tahun 2022 dimana jumlah kamar pada usaha akomodasi penginapan tercatat 788.982 kamar, jumlah tersebut meningkat sebesar 9,75 persen dari tahun 2021.
Demikian halnya dengan jumlah tempat tidur pada usaha akomodasi penginapan, mengikuti jumlah usaha dan jumlah kamar pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 mengalami peningkatan dari sejumlah 1.044.312 tempat tidur hingga mencapai 1.221.087 tempat tidur pada tahun 2020, namun di tahun 2021 mengalami pengurangan jumlah tempat tidur menjadi 1.020.740 tempat tidur atau sekitar 16,41 persen.
Pada tahun 2022 kebangkitan kegiatan ekonomi mulai tumbuh perlahan namun pasti, jumlah tempat tidur di usaha akomodasi penginapan meningkat sebesar 14, 53 persen di bandingkan dengan tahun 2021, di mana tercatat sebanyak 1.169.006 tempat tidur pada tahun 2022.
Profil Usaha Tahun 2022
Jumlah usaha penyedia akomodasi di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebanyak 29.742 usaha dengan jumlah kamar tersedia mencapai 788.982 kamar. Diantara usaha akomodasi tersebut, 3.763 usaha atau 12,65 persen merupakan hotel-hotel yang telah diklasifikasikan sebagai hotel klasifikasi bintang dengan jumlah kamar sebanyak 358.833 unit.
Pada tahun 2022 jumlah hotel klasifikasi bintang yang terbanyak adalah hotel bintang tiga, yaitu 1.443 usaha (38,35 persen) dengan 125.62O kamar (35,01 persen) diikuti hotel bintang dua sebanyak 765 usaha (20,33 persen) dengan jumlah kamar sebanyak 48.941 kamar (13,64 persen). Di urutan ketiga hotel bintang empat sebanyak 752 hotel (19,98 persen) dengan jumlah kamar 112,494 kamar (31,35 persen).
Sementara itu, untuk hotel melati yaitu sebanyak 12.970 usaha (49,92 persen) dengan 294.001 kamar (68,35 persen), dan jasa akomodasi lainnya yaitu sebanyak 13.009 usaha (50,08 persen) dengan 136.148 kamar (31,65 persen).
Dari seluruh usaha tersebut, bentuk badan hukum pada usaha hotel klasifikasi bintang sebagian besar (65,75 persen) merupakan PT/PT (Persero)/Perum, sedangkan pada usaha akomodasi lainnya yang terbanyak adalah tidak berbadan hukum (50,91 persen).
Pada tahun 2022, lima provinsi dengan jumlah usaha Hotel dan Akomodasi lainnya terbanyak adalah Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Jawa Timur ada sebanyak 4.053 usaha atau 13,63 persen dari total seluruh usaha Hotel dan Akomodasi di Indonesia, Bali ada sebanyak 3.528 usaha (11,86 persen), Jawa Barat ada sebanyak 3.353 usaha (11,86 persen), Jawa Tengah ada sebanyak 2.124 usaha (11,86 persen), dan D.I Yogyakarta ada sebanyak 1.709 usaha (5,75 persen).
Pada Tahun 2022 Jumlah Kamar Hotel dan Akomodasi Lainnya di Indonesia sebanyak 788.982 kamar. 5 Provinsi dengan Jumlah Kamar Hotel dan Akomodasi Lainnya terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Di Jawa Barat sebanyak 101.539 kamar atau 12,87 persen dari total kamar di Indonesia, Jawa Timur tersedia 86.690 kamar (10,99 persen), Bali tersedia 82.908 kamar (10,51 persen), DKI Jakarta tersedia 68.346 kamar (8,66 persen), dan Jawa Tengah tersedia sebanyak 62.482 kamar (7,92 persen).
Untuk hotel klasifikasi bintang jumlah kamar terbanyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu 53.950 kamar atau 15,03 persen dari seluruh kamar hotel klasifikasi bintang, diikuti Jawa Barat 52.518 kamar (14,64 persen) dan Bali 47.751 kamar (13,31 persen). Sedangkan untuk akomodasi lainnya, jumlah kamar terbanyak terdapat di Jawa Timur 53.505 kamar atau 12,44 persen dari total jumlah kamar usaha akomodasi lainnya, diikuti Jawa Barat 49.021 kamar (11,40 persen) dan Bali 35.157 kamar (8,17 persen).
Pada Tahun 2022, banyaknya tempat tidur hotel dan akomodasi lainnya di Indonesia sebanyak 1.169.006 tempat tidur. 5 Provinsi dengan Jumlah Kamar Hotel dan Akomodasi Lainnya terbanyak adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta. Di Jawa Barat sebanyak 156.259 tempat tidur atau 13,37 persen dari total banyaknya tempat tidur hotel dan akomodasi lainnya di Indonesia, Jawa Timur tersedia 125.066 tempat tidur (10,70 persen), Jawa Tengah tersedia sebanyak 117.471 tempat tidur (10,05 persen), Bali tersedia sebanyak 114.412 tempat tidur(9,79 persen), dan DKI Jakarta tersedia sebanyak 89.612 tempat tidur (7.67 persen).
Banyaknya tempat tidur yang disediakan oleh seluruh usaha akomodasi berjumlah 1.169.006 tempat tidur, dengan rincian 539.989 tempat tidur (46,19 persen) tersedia pada hotel-hotel berbintang, 441.913 tempat tidur (37,80 persen) tersedia pada hotel melati, dan 187.104 tempat tidur (16,01 persen) untuk akomodasi lainnya.