(Beritadaerah-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan penghentian sementara layanan penyeberangan menuju dan dari Bali dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan Nyepi sekaligus mengantisipasi kepadatan arus transportasi yang waktunya berdekatan dengan Idulfitri 1447 H.
Pengaturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Laut Kemenhub, Korlantas Polri, serta Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan kelancaran layanan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya untuk menghormati kekhusyukan Nyepi, tetapi juga untuk memastikan pengaturan arus penyeberangan tetap terkendali menjelang musim mudik.
Sejumlah pelabuhan strategis terdampak kebijakan ini, yakni Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Padang Bai.
Adapun jadwal penghentian operasional berlangsung mulai 18–20 Maret 2026 dengan waktu penutupan berbeda di masing-masing pelabuhan. Setelah periode Nyepi berakhir, layanan penyeberangan akan kembali beroperasi normal secara bertahap.
Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan dari atau menuju Bali diimbau untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dan terus memantau informasi resmi dari otoritas perhubungan maupun operator pelabuhan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kelancaran arus mudik Lebaran sekaligus memastikan perayaan Nyepi berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.


