(Beritadaerah-Bogor) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jawa Barat menyampaikan kesiapan menjadi salah satu dari 33 titik lokasi pembangunan Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi, jika dipilih oleh pemerintah pusat. WtE merupakan proses pengolahan sampah menjadi energi seperti listrik, panas, atau bahan bakar.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (22/6).
Rakornas yangdiselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bertujuan mendorong akselerasi pengelolaan sampah sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Seduniaa.
“Kota Bogor pada prinsipnya siap untuk menerima program dari pemerintah pusat berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Untuk ketersediaan pasokan (sampah) yang konsisten itu kita koordinasikan bersama Kabupaten Bogor,” ucap Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, pembangunan PSEL membutuhkan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menghasilkan listrik.
Dedie Rachim menyampaikan usulan agar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan PSEL.
“Terkait dengan pembiayaan, Pemkot masih menunggu (arahan pemerintah pusat), karena pembiayaan untuk PSEL ini luar biasa besar dan hasil berupa listrik ini akan dibeli oleh PLN,” katanya.
Dedie Rachim menegaskan, Pemkot Bogor terus mengikuti proses pembangunan PSEL secara konsisten dan intensif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup hingga tercapai kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pengelolaan sampah merupakan isu global dan lokal yang belum terselesaikan.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah Indonesia berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada 2029 sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan untuk segera berakselerasi dengan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.
Hanif Faisol Nurofiq juga menyampaikan pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Presiden bersama kementerian dan lembaga terkait.
Rancangan Peraturan Presiden ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian pengelolaan sampah melalui dukungan pemerintah pusat, seperti pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan perizinan, keterlibatan badan usaha yang mumpuni, serta dukungan pembinaan lainnya.
Terakhir, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota-kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton per hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan.


