(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital yang salah satu poinnya mengatur posisi pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi pengemudi dalam mengembangkan aktivitas ekonominya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan akses terhadap berbagai kebijakan dan fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. Pernyataan tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat koordinasi mengenai Perpres Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Maman, penempatan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak hanya berkaitan dengan status administratif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi pengemudi untuk meningkatkan kapasitas dan skala usaha mereka secara bertahap. Pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaannya secara fleksibel, namun pada saat yang sama memiliki peluang untuk mengembangkan aset serta kegiatan usaha yang lebih produktif.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi dan komunitas pengemudi ojol dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari kelompok pengemudi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan agar mereka tidak hanya dipandang sebagai mitra penyedia layanan transportasi, tetapi juga memperoleh ruang untuk berkembang sebagai pelaku ekonomi.
Status sebagai usaha mikro nantinya dapat dimanfaatkan pengemudi untuk membangun aset produktif. Salah satu bentuknya adalah kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan usaha. Dengan pendekatan tersebut, kendaraan tidak hanya menjadi sarana untuk memperoleh pendapatan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi bagian dari aset yang mendukung kemandirian ekonomi pengemudi.
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing. Aturan turunan tersebut harus tetap sejalan dengan ketentuan dalam Perpres dan diarahkan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memastikan ekosistem transportasi digital tetap berjalan secara berkelanjutan.
Dalam penerapannya, pemerintah juga akan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi. Keberadaan aplikator dinilai tetap penting karena menjadi bagian utama yang menghubungkan pengemudi dengan konsumen dalam ekosistem transportasi digital.
Maman juga menjelaskan bahwa pengelompokan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak otomatis menyebabkan mereka harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan perpajakan yang berlaku memberikan batas omzet tertentu bagi pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas bebas PPh.
Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun. Dengan demikian, status sebagai usaha mikro tidak serta-merta menimbulkan kewajiban PPh bagi sebagian besar pengemudi yang omzetnya masih berada di bawah batas tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus peluang pengembangan ekonomi bagi jutaan pengemudi ojol. Pemerintah ingin agar regulasi transportasi digital tidak hanya mengatur hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna jasa, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi para pengemudi.


