Pemkab Siak terapkan WFH seminggu sekali, layanan publik tetap diutamakan.

(Berita Daerah-Siak) Pemerintah Kabupaten Siak mulai menerapkan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu untuk ASN dan non-ASN, mulai Rabu, 8 April 2026.

Kebijakan ini diatur dalam surat edaran bupati, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mendorong cara kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.

Bupati Siak, Afni, menjelaskan bahwa hari WFH bisa disesuaikan dengan kondisi daerah. Jika pemerintah pusat menetapkan Jumat, Siak mencoba menerapkannya pada hari Rabu.

Ia menegaskan, meski bekerja dari rumah, pegawai tetap harus memenuhi target kerja, disiplin, dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

WFH ini juga bertujuan untuk menghemat energi dan mengubah budaya kerja dari yang sebelumnya selalu di kantor (WFO) menjadi lebih fleksibel, termasuk bisa bekerja dari mana saja (WFA).

Pelaksanaan WFH akan dinilai berdasarkan kinerja dengan memanfaatkan sistem elektronik (SPBE), serta tetap memperhatikan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya.

Dalam aturan tersebut, pegawai tidak boleh keluar daerah tanpa tugas resmi, wajib absen melalui aplikasi dengan lokasi di Kabupaten Siak, dan tetap memberikan layanan baik secara online maupun offline.

Meski ada WFH, layanan publik penting seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, administrasi kependudukan, perizinan, hingga keamanan tetap berjalan normal.

Begitu juga dengan layanan lain seperti penanganan bencana, kebersihan, transportasi, dan perbaikan infrastruktur tetap beroperasi sesuai kebutuhan.

Bupati menegaskan, WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa menghemat anggaran, seperti biaya listrik, BBM, air, dan operasional lainnya. Setiap instansi diminta menghitung penghematan tersebut dan melaporkannya untuk evaluasi.