Komisi XI Setujui Pencairan PMN 2025, Dorong Penguatan Layanan Publik dan Kinerja BUMN

(Beritadaerah-Jakarta) Dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BP BUMN pada Senin (8/12), disepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai maupun non-tunai untuk tahun anggaran 2025. Keputusan tersebut menggambarkan dukungan DPR bersama pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas berbagai BUMN dan Badan Bank Tanah.

Kesimpulan rapat menetapkan bahwa PMN tunai akan disalurkan kepada sejumlah BUMN, yaitu PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebesar Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) sebesar Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp6,684 triliun. Dana tersebut diarahkan untuk pengadaan dan peremajaan rangkaian KRL Jabodetabek, peningkatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan guna mendukung target pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, Komisi XI juga memberikan persetujuan atas pencairan PMN non-tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah kepada Badan Bank Tanah. Aset tersebut berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun. Dukungan ini diberikan untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional, termasuk upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Komisi XI menegaskan bahwa keseluruhan PMN tahun 2025 dialokasikan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi armada KRL melalui produksi PT INKA, serta memperkuat struktur permodalan untuk pelaksanaan Public Service Obligation (PSO). PT INKA diberi mandat untuk memperluas kapasitas produksi industri kereta api nasional dan menaikkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Sementara itu, PT PELNI diharapkan dapat memperbaiki standar keselamatan dan kualitas pelayanan melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Untuk sektor perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan pemanfaatan PMN, memperkuat fungsi pembiayaan sekunder perumahan, serta memperluas kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, sejalan dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi XI juga mengingatkan perlunya harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN antara Kementerian Keuangan dan BP BUMN agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menanggapi hasil rapat, Menkeu menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan berbagai catatan dari Komisi XI. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti seluruh kesepakatan secara akuntabel dan memastikan implementasinya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh masukan dari para anggota dewan akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan pelaksanaan PMN ke depan.