Pemerintah Luncurkan Program Rumah Bersubsidi untuk Tenaga Kesehatan di Seluruh Indonesia

(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tengah menggulirkan kebijakan bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia, termasuk perawat, bidan, serta tenaga kesehatan masyarakat.

Langkah strategis ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Nakes, yang berperan sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan nasional.

Menurut Menkes Budi, kebijakan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan akan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (29/3/2025), ia menuturkan, *“Tenaga kesehatan memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan hunian yang nyaman dan terjangkau.”*

Program rumah bersubsidi ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tenaga kesehatan agar tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk memperluas jangkauan bantuan ini agar lebih banyak Nakes yang bisa memperoleh manfaatnya.

Sebagai bagian dari persyaratan, individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan ini jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Sementara itu, bagi Nakes yang telah berkeluarga, batas penghasilan yang diperbolehkan adalah Rp8 juta per bulan. Persyaratan ini dirancang agar bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya.

*“Ini adalah kebijakan perdana di sektor perumahan bagi tenaga kesehatan. Kami berharap program ini dapat terus berkembang sehingga menjangkau lebih banyak Nakes di berbagai wilayah Indonesia,”* ujar Menkes Budi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinergi lintas sektor ini dinilai krusial agar ekosistem yang dibangun dapat mendukung pemenuhan kebutuhan hunian bagi tenaga kesehatan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas serta DPR. *“Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan ekosistem perumahan yang inklusif bagi tenaga kesehatan,”* tutur Maruarar.

Untuk mendukung implementasi program ini, BPS akan melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan secara berkala. Dengan data yang akurat, distribusi rumah bersubsidi dapat dilakukan dengan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dalam kesepakatan ini, pemerintah menargetkan penyediaan 30 ribu unit rumah bersubsidi, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, serta 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus mendorong pembangunan sektor perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.