Kenaikan PPN ke 12 Persen Diberlakukan, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun

(Beritadaerah–Nasional) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan. Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, pemerintah juga akan menggulirkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun pada 2025.

“Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan perpajakan selalu berpihak pada rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden hadir bersama Menkeu Sri Mulyani, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Stimulus yang direncanakan mencakup berbagai program bantuan, di antaranya:
– **Bantuan pangan** berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima.
– **Diskon 50 persen tarif listrik** bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA.
– **Insentif PPh Pasal 21**, yang membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
– **Dukungan untuk UMKM**, berupa pembebasan pajak untuk usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Kenaikan tarif PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah bernilai tinggi. Sementara barang kebutuhan pokok tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” tegas Presiden.

**Fokus Kenaikan pada Barang Mewah**
Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang termasuk kategori mewah sudah lama dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Contoh barang yang terkena kenaikan PPN ini meliputi pesawat jet, kapal pesiar, dan properti kelas atas.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayur tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen atau bahkan dibebaskan sesuai aturan yang berlaku.

“Kebijakan ini dirancang agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan ekonomi nasional dapat diminimalkan,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tahapan ini sebelumnya telah dimulai dengan kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perekonomian nasional sambil menjaga asas keadilan dalam sistem perpajakan, demi mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.