(Beritadaerah-Tangerang) Kota (Pemkot) Tangerang membantu masyarakat melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan memfasilitasi seluruh pekerja di Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi tentang ketenagakerjaan. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung di Gedung Disnaker, Lantai 2. (Dikutip dari sumber tangerangkota.go.id),Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyampaikan, kepada para pekerja dapat berkonsultasi terkait masalah- masalah yang dihadapi seperti PHK, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Buruh, dan LKS Bipartit. Para pekerja yang mau bertanya dapat datang di jam operasional.
Ujang menyampaikan “Silakan untuk pencari pekerjaan untuk datang dan melakukan konsultasi tentang PHK, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Serikat Pekerja/Buruh, dan LKS Bipartit. Jam operasional kami setiap hari kerja yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Fasilitas ini dapat digunakan untuk seluruh pekerja di Kota Tangerang,” ujarnya.
Ujang juga menghimbau seluruh pekerja Kota Tangerang untuk memanfaatkan layanan konsultasi tersebut. Sehingga, dapat membantu para pekerja di Kota Tangerang terkait permasalahan atau informasi-informasi tentang ketenagakerjaan. “Kami harap, dengan adanya layanan konsultasi tersebut dapat membantu para pekerja di Kota Tangerang.