Menarik Minta Investasi, Pemerintah Keluarkan PP Pemberian Perizinan Berusaha di IKN

(Beritadaerah – Jakarta) Dalam upaya menarik minat investasi masuk ke di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023. Aturan ini diyakini bakal menarik minat investasi di IKN Nusantara.

Wakil Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan bahwa pihaknya meyakni bahwa PP tersebut akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.

“Ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN. Pembiayaan non-APBN jadi 80 persen adalah dari yang non-APBN. Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka,” kata Dhony dikutip laman Infopublik, Kamis (9/3).

Ia menambahkan, aturan insentif dalam PP tersebut cukup menarik untuk menggaet investor. Misalnya, syarat untuk mendapat pengurangan pajak penghasilan adalah dengan investasi minimal Rp10 miliar. Kemudian, jika terdapat investor yang membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, gedung sekolah, bisa mendapat super tax deduction hingga 200 persen.

Berdasarkan paparan yang sebelumnya disampaikan pemerintah, kebutuhan dana untuk membangun IKN Nusantara mencapai Rp466 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah berkomitmen hanya menggunakan APBN untuk 20 persen dari total kebutuhan pembiayaan. Sisanya, sebanyak 80 persen, pemerintah akan mengandalkan berbagai skema kerja sama dan investasi.

Saat ini, pemerintah telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dan pusat pemerintahan di IKN. Pemerintah menargetkan sudah dapat menggelar upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Presiden IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.

Selain itu Pemerintah juga siap memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Kemudian pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park). Disamping itu juga beberapa pembangunan infrastruktur lainnya yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak.