Pemerintah Siapkan Skema BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah akan menerapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Langkah tersebut disiapkan untuk membantu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas sektor perikanan di tengah tingginya harga energi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kementeriannya segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dengan menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Bahlil, pemberian harga khusus diperlukan karena nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT belum memperoleh fasilitas BBM bersubsidi, sementara harga solar non-subsidi di pasaran sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Kondisi tersebut dinilai membebani biaya operasional para pelaku usaha perikanan skala menengah hingga besar.

Melalui tarif khusus sebesar Rp15.000 per liter, pemerintah berharap beban operasional nelayan dapat berkurang sehingga kegiatan melaut tetap berjalan optimal dan memberikan kepastian usaha bagi sektor perikanan.

Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih antara harga produksi solar domestik yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18.600 per liter dengan harga jual kepada nelayan akan dibiayai melalui skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyaluran BBM dengan harga khusus akan dilakukan secara tepat sasaran. Untuk mendukung implementasinya, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan aturan teknis, termasuk mekanisme penyaluran dan besaran kompensasi yang ditanggung BPDP.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna melakukan verifikasi data kapal yang berhak menerima fasilitas tersebut serta menetapkan pelabuhan-pelabuhan resmi sebagai titik distribusi BBM, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.