(Beritadaerah-Jakarta) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat aktif dalam Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri peluncuran kanal pengaduan Satgas P2SP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/12).
Dalam penjelasannya, Suahasil menyampaikan bahwa Kemenkeu akan menjadi bagian integral dari Satgas P2SP dengan fokus pada penanganan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan. Tindak lanjut akan diberikan terutama untuk isu-isu yang berkaitan dengan insentif perpajakan, regulasi pajak, serta sektor kepabeanan dan cukai.
Terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kemenkeu disebut akan menyesuaikan alokasi subsidi bunga sejalan dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan KUR. Proses respons anggaran akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan perhitungan dan rekomendasi dari Kementerian UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Suahasil juga memaparkan perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah pusat melalui APBN telah menyalurkan bantuan kepada pemerintah daerah terdampak, yakni kepada 52 kabupaten/kota serta tiga pemerintah provinsi untuk mendukung penanganan awal bencana.
Kemenkeu selanjutnya akan melakukan penyederhanaan persyaratan penyaluran transfer ke daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana, khususnya pada fase tanggap darurat. Selain itu, terhadap daerah yang memiliki pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), akan dilakukan penilaian menyeluruh atas tingkat kerusakan infrastruktur.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar kebijakan lanjutan, apakah dilakukan restrukturisasi pinjaman atau langkah lain yang lebih sederhana hingga penghapusan kewajiban, terutama jika infrastruktur benar-benar rusak akibat bencana, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang akuntabel.
Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan anggaran tahun 2026 untuk mendukung rekonstruksi infrastruktur di wilayah terdampak bencana. Program prioritas yang akan diorkestrasikan meliputi Instruksi Presiden (Inpres) Jalan, Inpres Irigasi, serta Inpres Kawasan, agar pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Peluncuran kanal pengaduan Satgas P2SP diharapkan mampu menjadi sarana efektif dalam mempercepat penyelesaian berbagai hambatan program strategis nasional, sekaligus memperkuat upaya pemulihan pascabencana di daerah.


