Pemerintah Perkuat Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Industri Sawit

(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah terus mendorong penerapan pengarusutamaan gender dalam pembangunan industri kelapa sawit agar perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan serta manfaat yang setara. Penerapannya diarahkan mencakup seluruh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan hingga pelaporan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan penguatan perspektif gender penting dilakukan karena perempuan memiliki peran dalam berbagai bagian rantai nilai industri sawit. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait akses terhadap sumber daya, kesempatan pengembangan kapasitas, perlindungan tenaga kerja, hingga keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.

Hal tersebut disampaikan Arifah saat membuka Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kesetaraan gender tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan strategi pembangunan nasional. Peningkatan peran dan posisi perempuan dalam industri sawit dinilai dapat memberikan dampak terhadap produktivitas, kesejahteraan keluarga, sekaligus memperkuat daya saing industri kelapa sawit nasional.

Sebagai salah satu komoditas penting bagi Indonesia, sektor kelapa sawit memiliki peran dalam menghasilkan devisa, menyediakan lapangan pekerjaan, serta menopang perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu, hasil pembangunan industri tersebut perlu dapat dinikmati secara adil oleh seluruh pihak tanpa membedakan gender.

Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UNDP Indonesia, SECO Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, dunia usaha, serta mitra pembangunan telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit.

Pedoman tersebut telah diperkenalkan sebelumnya dalam Pekan Riset Sawit Indonesia pada 20 Juli 2026. Dokumen itu disiapkan sebagai acuan untuk memasukkan perspektif gender ke dalam berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di sektor kelapa sawit.

Selain memperkuat kesetaraan, penerapan pedoman tersebut juga diarahkan untuk mendukung terciptanya industri sawit yang berkelanjutan, inklusif dan berkeadilan. Upaya tersebut sekaligus mendukung penerapan sertifikasi “Indonesian Sustainable Palm Oil” (ISPO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.

Setelah pedoman tersedia, tantangan berikutnya adalah memastikan penerapannya benar-benar berlangsung di lapangan. Kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah, didorong menggunakan pedoman tersebut sebagai referensi dalam merancang serta menjalankan berbagai kebijakan dan program sektor sawit.

Dunia usaha dan asosiasi juga diharapkan menerapkan praktik bisnis yang lebih responsif terhadap gender. Hal itu antara lain dilakukan melalui penyediaan kesempatan kerja yang setara, pemenuhan hak pekerja, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi perempuan.

Sementara itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan mitra pembangunan dapat mengambil peran melalui penguatan data dan pengetahuan, pengembangan inovasi, pendampingan, serta pendokumentasian berbagai praktik baik yang telah berjalan.

Kolaborasi berbagai pihak tersebut diharapkan membuat pengarusutamaan gender tidak berhenti sebagai pedoman administratif. Perspektif kesetaraan diharapkan benar-benar menjadi bagian dari praktik pembangunan sehingga industri kelapa sawit Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, inklusif, adil, dan semakin responsif terhadap kebutuhan perempuan maupun laki-laki.