(Beritadaerah-Jakarta) Indonesia terus membuka peluang untuk memperluas kemitraan teknologi dengan Amerika Serikat. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan kecerdasan artifisial (AI) hingga upaya memperkuat keamanan dan pelindungan anak dalam aktivitas digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi global perlu tetap diselaraskan dengan kepentingan nasional. Menurutnya, perkembangan teknologi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus didukung aturan yang jelas agar ruang digital tetap aman.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat bertemu dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joy Sakurai di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis di sektor digital, terutama pengembangan AI dan pelindungan anak di internet.
Dalam pembahasan mengenai kecerdasan artifisial, pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia sedang menyusun kerangka tata kelola AI yang mempertimbangkan tingkat risiko dari teknologi yang dikembangkan maupun digunakan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga ruang bagi inovasi sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.
Pemerintah juga tengah menyiapkan peta jalan AI untuk mendukung tingginya tingkat adopsi teknologi tersebut di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Regulasi berbasis risiko dirancang bukan untuk membatasi perkembangan inovasi, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap penggunaan AI secara bertanggung jawab.
Kerangka tata kelola AI yang disiapkan pemerintah akan mengelompokkan teknologi berdasarkan tingkat risikonya. Kategorinya mencakup risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Penerapan aturan selanjutnya akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor melalui regulasi sektoral.
Selain AI, isu perlindungan anak di ruang digital turut menjadi perhatian dalam pembicaraan Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia memilih pendekatan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform, bukan dengan menutup sepenuhnya akses anak terhadap layanan digital.
Melalui kebijakan tersebut, batas kepemilikan akun secara mandiri akan disesuaikan dengan tingkat risiko platform. Untuk layanan digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, batas usia pengguna ditetapkan 16 tahun. Sementara itu, platform dengan tingkat risiko lebih rendah menerapkan batas usia 13 tahun.
Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi untuk menyesuaikan desain produk agar lebih aman bagi anak. Upaya yang didorong antara lain pengendalian durasi penggunaan layar serta pembatasan interaksi atau percakapan dengan orang yang tidak dikenal tanpa persetujuan orang tua.
Dari pihak Amerika Serikat, langkah Indonesia dalam membangun tata kelola ruang digital mendapat respons positif. Pemerintah AS juga menawarkan sejumlah bentuk dukungan, termasuk pemanfaatan AI Export Center di San Francisco, penyediaan tenaga ahli, serta bantuan dalam penerapan teknologi kecerdasan artifisial di lingkungan pemerintahan.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk mendorong perkembangan teknologi digital yang tetap disertai kepastian aturan dan perlindungan terhadap masyarakat. Indonesia juga ingin memastikan bahwa keterbukaan terhadap teknologi global tidak mengurangi kemampuan negara dalam melindungi infrastruktur strategis dan kepentingan nasional.
Pemerintah memandang kedaulatan digital bukan sebagai upaya untuk membatasi hubungan dengan perkembangan teknologi dunia. Kedaulatan digital justru diarahkan pada kemampuan Indonesia untuk menentukan aturan, mengendalikan penerapan teknologi, menjaga infrastruktur strategis, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat dan perlindungan dari transformasi digital.


