BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Stabilitas Rupiah Terus Diperkuat

(Beritadaerah-Nasional) Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, sekaligus tetap memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Selain BI-Rate, BI menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility pada level 6,50 persen. Kebijakan suku bunga tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan stabilitas ekonomi dan ruang bagi aktivitas perekonomian untuk terus tumbuh.

Tekanan terhadap nilai tukar rupiah menjadi salah satu perhatian utama BI. Gejolak ekonomi global yang meningkat akibat perkembangan geopolitik di Timur Tengah berpotensi memengaruhi pergerakan pasar keuangan dan arus modal. Karena itu, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen intervensi valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah.

Strategi tersebut dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. BI juga akan mengatur struktur suku bunga di pasar uang agar tetap selaras dengan arah kebijakan moneter dan instrumen operasi moneter yang berorientasi pasar.

Ketersediaan likuiditas turut menjadi perhatian. BI berupaya memastikan likuiditas di pasar uang dan perbankan tetap memadai dengan menjaga pertumbuhan uang primer berada pada level dua digit, sejalan dengan kebutuhan ekspansi moneter.

Untuk memperkuat stabilitas rupiah sekaligus meningkatkan aliran dana dari luar negeri, BI memperluas jenis transaksi yang dapat menjadi dasar pemberian insentif pengurangan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi swap lindung nilai dengan BI. Perluasan tersebut mencakup pinjaman luar negeri bank dan investasi langsung asing, selain sebelumnya berlaku untuk aliran dana portofolio.

Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan investasi langsung asing yang masuk sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan risiko nilai tukar sekaligus mendukung masuknya modal asing ke Indonesia.

Dari sisi makroprudensial, BI juga mempersiapkan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang atau KLM PPU mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ketersediaan likuiditas sekaligus mendorong distribusinya agar lebih efektif, terutama untuk memperkuat pembiayaan pada sektor-sektor prioritas.

Selanjutnya, Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial atau RPIM akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan peran perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor inklusif serta kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Digitalisasi Sistem Pembayaran Terus Didorong

Selain menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan, BI terus mempercepat transformasi digital dalam sistem pembayaran. Pengembangan tersebut dilakukan mengacu pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 untuk memperluas aktivitas ekonomi digital dan memperkuat inklusi keuangan.

Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah implementasi Kartu Kredit Indonesia yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026. BI juga mempersiapkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate QRIS sebesar nol persen untuk transaksi hingga Rp100.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2026.

Penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan digital juga akan dilakukan melalui Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24–26 September 2026 dengan melibatkan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri keuangan.

Melalui kombinasi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, BI berupaya menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan juga terus diperkuat untuk menjaga ketahanan perekonomian nasional.

Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan, kebijakan BI diarahkan tidak hanya untuk menjaga stabilitas rupiah dan inflasi, tetapi juga menciptakan ruang yang cukup bagi dunia usaha, perbankan, dan sektor produktif untuk berkembang.